Campuspedia – Jalur seleksi mandiri PTN terkadang menjadi sesuatu yang menakutkan karena biayanya yang mahal. Apalagi banyak yang beranggapan jika KIP Kuliah tidak bisa digunakan untuk mendaftar jalur mandiri.
Namun, apakah benar demikian? Simak penjelasannya berikut ini.
Jalur Mandiri dengan KIP Kuliah
KIP Kuliah (KIP-K) merupakan salah satu program pemerintah berupa bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa berpotensi tapi memiliki kekurangan ekonomi.
Saat ini sudah ada ratusan ribu mahasiswa yang telah merasakan manfaat KIP-K, seperti bantuan biaya pendidikan hingga bantuan biaya hidup. Semua penerima kini sedang berkuliah di seluruh kampus di Indonesia.
Itu artinya, bisa dibilang jika KIP-K bisa digunakan untuk mendaftar di hampir seluruh kampus di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dengan jalur masuk apa pun termasuk jalur seleksi mandiri.
Jadi apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar di jalur seleksi mandiri PTN? Jawabannya adalah ya, bisa.
Tidak hanya itu saja, meski masuk lewat jalur mandiri, besaran bantuan pembiayaan juga sama.
Namun perlu diperhatikan jika besaran bantuan pembiayaan pendidikan yang diberikan KIP-K tergantung pada akreditasi masing-masing prodi.
Bantuan biaya pendidikan di prodi terakreditasi A maksimal Rp 12 juta, prodi terakreditasi B maksimal Rp 4 juta, dan prodi terakreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.
Selain itu, tidak semua jalur seleksi mandiri PTN menerima mahasiswa dengan KIP-K. Para pendaftar perlu mencari tahu lebih dulu apakah jalur mandiri PTN pilihannya menerima mahasiswa dengan KIP-K atau tidak.
Dengan ada ketentuan tersebut, peserta diharapkan untuk lebih aktif lagi dalam mencari informasi.
Persyaratan Pendaftaran
Secara umum syarat utama untuk mendaftar ke jalur seleksi mandiri dengan KIP Kuliah adalah memiliki kemampuan akademik yang baik, tapi memiliki kendala perekonomian untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Persyaratan lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri pada program KIP-K sebelum mendaftar ke jalur seleksi mandiri
- Penerima KIP-K adalah siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau selambat-lambatnya 2 tahun sebelumnya
- Penerima KIP-K memiliki data diri kependudukan dan sekolah yang terdaftar dan valid
- Penerima KIP-K memiliki potensi akademik yang baik, tapi memiliki kendala ekonomi yang ditunjukkan dengan dokumen dari yang berwenang
- Memiliki potensi akademik dan memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau data keluarga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Penerima KIP-K telah dinyatakan lolos seleksi mandiri di PTN yang dituju
Setelah membaca informasi di atas, sekarang kamu tidak perlu ragu atau takut untuk mendaftar ke jalur seleksi mandiri PTN menggunakan KIP Kuliah. Namun perlu diingat jika KIP-K ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu, ya! ***