Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti tidak hanya membutuhkan peran dari petugas KPPS dan Hansip saja, tentu nantinya tidak boleh melupakan peran dari Panwas Pemilu.
Karena ini akan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu di TPS dengan cara yang jujur, adil dan aman.
Tentu dalam penyelenggaraan pemilu tahun depan akan membutuhkan petugas Panwas Pemilu. Jadi tidak heran jika mulai sekarang ini Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka loker dalam mencari calon pengawas TPS.
Jadi siapa saja yang berminat untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu tahun 2024, maka bisa langsung mendaftar mulai sekarang!
Untuk terkait tugas, syarat sampai besaran gaji dalam menjadi Panwas Pemilu, maka tidak perlu dibingungkan lagi.
Karena disinilah kami akan senantiasa dalam memberikan informasi lengkapnya kepada Anda. Yang terpenting simak baik-baik artikel ini sampai tuntas!
Tugas Panwas Pemilu di TPS
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan bahwasanya pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.
Dengan setiap TPS nanti akan disediakan 1 orang Panwas Pemilu.
Dan untuk masalah tugas selama menjadi pengawas pemilihan umum pada tahun 2024 nanti diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pencegahan adanya dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan terhadap pergerakan hasil perhitungan suara.
- Penerimaan laporan atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa atau PPL.
Bahkan nantinya setiap Panwas Pemilu juga akan mendapatkan tugas yang tak kalah penting lainnya. Untuk beberapa tugas lainnya diantaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan konsultasi kepada Panwaslu Keluaran atau Desa atau PPL.
- Melakukan konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa atau PPL.
- Melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah, yakni kelurahan atau desa atau nama lain.
- Melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan atau desa atau nama lain.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Panwas Pemilu di TPS
Bagi Anda yang memang berminat untuk mendaftar menjadi Panwas Pemilu pada tahun 2024. Pastikan Semua syarat-syaratnya sudah bisa dipenuhi. Karena ini akan menjadi kunci utama bagi Anda untuk menjadi pengawas TPS.
Penasaran dengan syarat menjadi Panwaslu pada Pemilihan Umum tahun 2024? Coba saja perhatikan penjelasan singkat berikut!
- Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada waktu mendaftar berumur paling rendah 25 tahun. - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika sampai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta adil.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah (sederajat).
- Calon pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat.
- Mempunyai kemampuan dan keahlian yang masih memiliki sangkut paut dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian sampai pengawasan Pemilu.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah atau di badan usaha milik negara atau badan negara milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah masuk penjara selama 5 tahun atau lebih, ini bisa dibuktikan dengan membuat surat pernyataan.
- Siap bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan.
- Siap bebas dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milih daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu jalinan perkawinan dengan sesama Petugas Pemilu.
- Mampu melakukannya secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ketika mendaftar sebagai calon Panwas Pemilu.
Selain Anda nanti harus bisa memenuhi semua syarat yang sudah kami jelaskan dalam mendaftar menjadi Panwas Pemilu. Tentu saja Anda juga harus mempersiapkan beberapa berkas penting.
Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Surat lamaran pendaftaran akan ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Di mana ini akan menggunakan Lampiran III atau bisa diperoleh melalui kantor sekretariat kecamatan masing-masing.
- Foto copy (Fc) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) atau surat keterangan yang didapatkan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
- Foto copy (Fc) ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Bisa juga menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan melalui Lampiran IV, ini akan bisa diperoleh melalui kantor sekretariat kecamatan masing-masing.
- Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran yang ditentukan 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan background berwarna merah.
- Surat izin dari atasan langsung dengan tujuan untuk ikuti seleksi. Kemudian, siap bekerja penuh waktu jika terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
- Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V).
Besaran Gaji Panwas Pemilu di TPS 2024
Perihal gaji yang akan bisa didapatkan selama menjadi Panwas Pemilu di TPS 2024 tentu cukup memuaskan.
Dan Anda sebagai calon pendaftar akan bisa mengetahui besaran gajinya secara jelas. Dengan cukup memperhatikan ulasan singkat berikut ini!
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum 2024 sebesar Rp.2.200.000 per bulan atau naik dari Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp.1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp.1.900.000 per bulan atau naik dari Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp.1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp.1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 sebesar Rp.900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024 sebesar Rp.1.500.000 per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 sebesar Rp.1.100.000 per bulan.
- Gaji Panwaslu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp.750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp.1000.000 per bulan atau naik dari Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp.650.000 per bulan. ***