Campuspedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghimbau masyarakat lakukan untuk menggabungkan data NIK dengan NPWP. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pajak kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, atau NPWP Anda belum terintegrasi dengan NIK, Anda dapat melakukan validasi NIK dengan NPWP secara online melalui situs web DJP.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
NPWP terdiri dari lima belas digit angka, yang terdiri dari:
- Digit pertama: menunjukkan kode wilayah tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak.
- Digit kedua hingga keempat: menunjukkan kode jenis Wajib Pajak.
- Digit kelima hingga kesebelas: menunjukkan nomor seri Wajib Pajak.
- Digit kedua belas hingga kelima belas: menunjukkan nomor register Wajib Pajak.
Pentingkah Membuat NPWP Sebelum Bekerja?
Pentingkah membuat NPWP sebelum bekerja? Jawabannya adalah iya, penting. Dan berikut beberapa alasan mengapa membuat NPWP sebelum bekerja penting:
1. Sebagai syarat untuk melamar kerja
Saat ini, banyak perusahaan yang mewajibkan pelamar kerja untuk memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP diperlukan untuk menghitung dan memotong pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan karyawan.
2. Memudahkan pengurusan perpajakan
Jika memiliki NPWP, maka Anda akan lebih mudah dalam mengurus urusan perpajakan, seperti:
- Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Pengajuan restitusi pajak
- Pengajuan kredit di bank
3. Meningkatkan kepatuhan pajak
Memiliki NPWP menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Hal ini akan membuat Anda lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.
Kewajiban Pemilik NPWP
Pemilik NPWP memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, atau objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan/atau kewajiban, dan/atau keadaan yang dapat mempengaruhi besarnya pajak yang terutang.
Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
2. Membayar pajak
Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak lainnya.
Pajak penghasilan wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Pajak pertambahan nilai wajib dibayar oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan barang atau jasa. Pajak penjualan atas barang mewah wajib dibayar oleh wajib pajak yang membeli barang mewah.
3. Melakukan pembukuan atau pencatatan
Wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar setahun wajib melakukan pembukuan. Sedangkan WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun wajib melakukan pencatatan.
Pembukuan adalah pencatatan yang dilakukan secara teratur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan harta, uang, dan aset lainnya, serta kewajiban dan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang dibuat menurut sistem pembukuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencatatan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara sederhana mengenai transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu perusahaan.
4. Membantu kelancaran pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Wajib pajak wajib memberikan keterangan dan memperlihatkan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak.
5. Mematuhi ketentuan perpajakan lainnya
Selain kewajiban-kewajiban di atas, wajib pajak juga wajib mematuhi ketentuan perpajakan lainnya, seperti ketentuan tentang restitusi pajak, ketentuan tentang sanksi perpajakan, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik NPWP. Kewajiban-kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Sementara itu untuk karyawan yang memiliki NPWP namun penghasilannya hanya mencapai Rp54 juta per tahun, maka tidak diwajibkan membayar pajak.
Begitupun dengan orang pribadi atau pelaku UMKM yang omsetnya hanya sampai Rp500 juta per tahun, maka tidak dikenakan wajib pajak.
Cara Validasi NIK jadi NPWP
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini dilakukan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui laman pajak.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Buka www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Klik “Login” di pojok kanan atas.
- Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi.
- Masukan kode keamanan.
- Jika Anda berhasil login, maka informasi NIK/NPWP16 sudah tercatat di NPWP. Jika tidak dapat login, lanjutkan ke langkah validasi berikut.
Langkah validasi NIK menjadi NPWP
- Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Masukan15 digit NPWP dan kata sandi.
- Masukan kode keamanan,dan klik “Login.”
- Pilih menu “Profil” dan “Data Profil.”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu klik “Validasi.”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikannya.
- Logout dan login kembali menggunakan NIK untuk memastikannya sudah terintegrasi dengan NPWP.
Risiko Tidak Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP
Pemerintah menargetkan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini akan selesai pada akhir tahun 2023. Untuk itu, bagi wajib pajak pribadi yang belum memiliki NPWP, wajib mendaftarkan NIK-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 31 Desember 2023.
Bagi wajib pajak pribadi yang tidak mendaftarkan NIK-nya menjadi NPWP, akan menghadapi beberapa risiko, antara lain:
1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP
Setelah implementasi penuh integrasi NIK dan NPWP, maka seluruh layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP hanya dapat diakses dengan NIK. Layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP antara lain:
- Pengajuan permohonan NPWP
- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran pajak
- Pengaduan
- Pelayanan lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dengan demikian, wajib pajak yang tidak mendaftarkan NIK-nya menjadi NPWP tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan tersebut.
2. Terhambatnya proses administrasi perpajakan
Selain itu, wajib pajak yang tidak mendaftarkan NIK-nya menjadi NPWP juga akan terhambat dalam proses administrasi perpajakan. Hal ini karena NIK akan menjadi identitas tunggal wajib pajak yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum melakukan validasi dengan NIK, segeralah mendaftarkan NIK-nya ke KPP setempat paling lambat 31 Desember 2023. Daftarkan NIK- Anda sekarang juga untuk menghindari berbagai risiko yang dapat timbul.***