Campuspedia News
Tulis Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
Campuspedia News
No Result
View All Result
Home Persiapan Karir

Apa itu NPWP? Pentingkah Membuatnya Sebelum Bekerja? Berikut Penjelasannya

Alasan Mengapa Membuat NPWP Penting Sebelum Bekerja dan Cara Validasi NIK jadi NPWP

Sofianti Herina by Sofianti Herina
09:00
in Persiapan Karir
0 0
0
Validasi NIK dan NPWP

llustrasi NPWP yang sudah digabungkan dengan NIK (instagram/parboaboa)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Campuspedia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghimbau masyarakat lakukan untuk menggabungkan data NIK dengan NPWP. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pajak kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, atau NPWP Anda belum terintegrasi dengan NIK, Anda dapat melakukan validasi NIK dengan NPWP secara online melalui situs web DJP.

Apa itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

NPWP terdiri dari  lima belas digit angka, yang terdiri dari:

  • Digit pertama: menunjukkan kode wilayah tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak.
  • Digit kedua hingga keempat: menunjukkan kode jenis Wajib Pajak.
  • Digit kelima hingga kesebelas: menunjukkan nomor seri Wajib Pajak.
  • Digit kedua belas hingga kelima belas: menunjukkan nomor register Wajib Pajak.

Pentingkah Membuat NPWP Sebelum Bekerja?

Pentingkah membuat NPWP sebelum bekerja? Jawabannya adalah iya, penting. Dan berikut beberapa alasan mengapa membuat NPWP sebelum bekerja penting:

1. Sebagai syarat untuk melamar kerja

Saat ini, banyak perusahaan yang mewajibkan pelamar kerja untuk memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP diperlukan untuk menghitung dan memotong pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan karyawan.

2. Memudahkan pengurusan perpajakan

Jika memiliki NPWP, maka Anda akan lebih mudah dalam mengurus urusan perpajakan, seperti:

  • Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Pengajuan restitusi pajak
  • Pengajuan kredit di bank

3. Meningkatkan kepatuhan pajak

Memiliki NPWP menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Hal ini akan membuat Anda lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.

Baca juga:  Ingin Jadi Penerjemah Bahasa? Kemendikbud Buka Pelatihan Gratis!

Kewajiban Pemilik NPWP

Pemilik NPWP memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, atau objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan/atau kewajiban, dan/atau keadaan yang dapat mempengaruhi besarnya pajak yang terutang.

Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya.

2. Membayar pajak

Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak lainnya.

Pajak penghasilan wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Pajak pertambahan nilai wajib dibayar oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan barang atau jasa. Pajak penjualan atas barang mewah wajib dibayar oleh wajib pajak yang membeli barang mewah.

3. Melakukan pembukuan atau pencatatan

Wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar setahun wajib melakukan pembukuan. Sedangkan WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun wajib melakukan pencatatan.

Pembukuan adalah pencatatan yang dilakukan secara teratur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan harta, uang, dan aset lainnya, serta kewajiban dan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang dibuat menurut sistem pembukuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pencatatan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara sederhana mengenai transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu perusahaan.

4. Membantu kelancaran pemeriksaan pajak

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca juga:  Perbedaan Interview HRD dan User yang Harus Kamu Ketahui Agar Siap Menghadapinya

Wajib pajak wajib memberikan keterangan dan memperlihatkan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak.

5. Mematuhi ketentuan perpajakan lainnya

Selain kewajiban-kewajiban di atas, wajib pajak juga wajib mematuhi ketentuan perpajakan lainnya, seperti ketentuan tentang restitusi pajak, ketentuan tentang sanksi perpajakan, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik NPWP. Kewajiban-kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Sementara itu untuk karyawan yang memiliki NPWP namun penghasilannya hanya mencapai Rp54 juta per tahun, maka tidak diwajibkan membayar pajak.

Begitupun dengan orang pribadi atau pelaku UMKM yang omsetnya hanya sampai Rp500 juta per tahun, maka tidak dikenakan wajib pajak.

Cara Validasi NIK jadi NPWP

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini dilakukan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui laman pajak.go.id, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka  www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Klik “Login” di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi.
  • Masukan kode keamanan.
  • Jika Anda berhasil login, maka informasi NIK/NPWP16 sudah tercatat di NPWP. Jika tidak dapat login, lanjutkan ke langkah validasi berikut.

Langkah validasi NIK menjadi NPWP

  • Buka situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukan15 digit NPWP dan kata sandi.
  • Masukan kode keamanan,dan klik “Login.”
  • Pilih menu “Profil” dan “Data Profil.”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu klik “Validasi.”
  • Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikannya.
  • Logout dan login kembali menggunakan NIK untuk memastikannya sudah terintegrasi dengan NPWP.
Baca juga:  Saatnya Berhenti Kerja? Ini 10 Alasan Resign yang Meyakinkan

Risiko Tidak Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP

Pemerintah menargetkan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini akan selesai pada akhir tahun 2023. Untuk itu, bagi wajib pajak pribadi yang belum memiliki NPWP, wajib mendaftarkan NIK-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak pribadi yang tidak mendaftarkan NIK-nya menjadi NPWP, akan menghadapi beberapa risiko, antara lain:

1. Tidak dapat mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP

Setelah implementasi penuh integrasi NIK dan NPWP, maka seluruh layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP hanya dapat diakses dengan NIK. Layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP antara lain:

  • Pengajuan permohonan NPWP
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pembayaran pajak
  • Pengaduan
  • Pelayanan lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak mendaftarkan NIK-nya menjadi NPWP tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan tersebut.

2. Terhambatnya proses administrasi perpajakan

Selain itu, wajib pajak yang tidak mendaftarkan NIK-nya menjadi NPWP juga akan terhambat dalam proses administrasi perpajakan. Hal ini karena NIK akan menjadi identitas tunggal wajib pajak yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum melakukan validasi dengan NIK, segeralah mendaftarkan NIK-nya ke KPP setempat paling lambat 31 Desember 2023. Daftarkan NIK- Anda sekarang juga untuk menghindari berbagai risiko yang dapat timbul.***

Source: Analisis tim HR Campuspedia
Via: campuspedia.id
Tags: Cara validasi NIK jadi NPWPNIKNPWP
Previous Post

Mahasiswa Asal Padang Jadi Korban Erupsi Marapi Bersama Sang Ibu

Next Post

Cara Membuat Life Mapping untuk Mahasiswa Baru, Lengkap dengan Contoh

Sofianti Herina

Sofianti Herina

Next Post
cara membuat life mapping untuk mahasiswa baru

Cara Membuat Life Mapping untuk Mahasiswa Baru, Lengkap dengan Contoh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiswa Hobi Nulis? Ikuti Lomba Menulis “Perang Review Mahasiswa” dari Detikcom, Total Hadiah Jutaan Rupiah! Edit | Quick Edit | Trash | View Fath Putra Mulya Info detikcom, lomba menulis, lomba menulis review Published 2021/04/26 at 1:59 pm Good OK lomba menulis detikcom 3 Select Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya

Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA

21:11
Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

16:00
pentingnya CV untuk lamaran kerja

Sepenting Apa sih CV untuk Lamaran Kerja? Cari Tahu Jawabannya Di Sini!

11:40
Cara Mengajukan Judul Skripsi ke Dosen Pembimbing: Menggunakan Research Model Canvas

Tips Mudah Mengajukan Judul Skripsi: Menggunakan Research Model Canvas

20:00
SKD TWK CPNS 2024

Tips Mengerjakan SKD CPNS 2024: TWK Bukan Lagi Tentang Hafalan, tapi Penalaran!

20:27
Ilustrasi istilah dalam dunia kerja (Pexels/Fox)

Istilah di Dunia Kerja dalam Bahasa Inggris yang Fresh Graduate Perlu Ketahui

21:11
menjawab pertanyaan wawancara interview kerja “Apa pencapaian terbesar Anda?”

Cara Menjawab Pertanyaan Interview Kerja ‘Apa Pencapaian atau Prestasi Terbesar Anda?’

20:51
hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Masih Belum Keluar, Ini Jadwal Pengumuman Tiap Instansi!

20:23
Campuspedia News

Campuspedia merupakan Portal Anak Muda khususnya Pelajar dan Mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, event kampus, dan beasiswa.

Loading

Browse by Category

  • Accounting
  • Aplikasi kekinian
  • Beasiswa & Lomba
  • Berita
  • CV menarik
  • Dunia Kampus
  • Dunia Mahasiswa
  • Event
  • Info
  • Intern
  • Millenial
  • Online Career Class
  • Pendaftaran
  • Pengembangan Diri
  • Persiapan Karir
  • Persiapan Kuliah
  • PPDB Online
  • Program
  • Seputar UTBK
  • Try Out
  • UI Designer
  • UI/UX Designer
  • Uncategorized
  • UX writer
  • Video

Subscribe For Newslater

Loading
  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Beasiswa & Lomba
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Events
  • Program
  • Explore
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In