Cara mendaftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara offline sekaligus online. DTKS ini diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.
Cara mendaftar DTKS secara offline yaitu dilakukan dengan cara mengajukan diri dengan persyaratan tertentu di kantor desa setempat.
Sementara cara mendaftar DTKS secara online yaitu dilakukan melalui aplikasi dengan menginput data-data serta persyaratan yang diperlukan.
KIP Kuliah 2024 akan dibuka perkiraan pada bulan Februari 2024. Tidak ada salahnya mempersiapkan DTKS ini sebagai salah satu persyaratan mendaftar KIP Kuliah 2024.
KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya.
Pemerintah melalui KIP Kuliah akan membebaskan biaya pendidikan ditambah subsidi biaya hidup mahasiswa yang ditentukan berdasarkan daerah perguruan tinggi tersebut.
Calon mahasiswa yang terdaftar sebagai DTKS tidak otomatis mendapat KIP Kuliah dari pemerintah. Ada proses seleksi dari berbagai pihak. Namun, data DTKS juga dijadikan acuan bagi penyeleksi bantuan KIP Kuliah.
Nah, simak artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi cara mendaftar DTKS secara offline maupun secara online.
Cara Mendaftar DTKS Secara Offline
Cara mengurus DTKS secara offline yang pertama adalah melalui kepala desa atau lurah. Biasanya pihak kantor desa telah mengeluarkan data masyarakat yang berhak menjadi peserta DTKS.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar DTKS, bisa mengusulkan kepada kepala desa setempat. Namun, tidak diperbolehkan untuk memalsukan data. Pihak desa akan memvalidasi kondisi ekonomi mayarakat yang mengusulkan menjadi peserta DTKS ini.
Prosedur mendaftar DTKS adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor desa dengan membawa KTP atau Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga (KK);
- Selanjutnya kepala desa akan melakukan musyawarah desa untuk menentukan layak atau tidak untuk menjadi peserta DTKS;
- Jika dinilai layak menjadi peserta DTKS, selanjutnya kepala desa akan meneruskan data tersebut ke bupati atau wali kota;
- Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan melakukan verifikasi serta validasi data DTKS yang diterima;
- Selanjutnya hasil verifkasi dan validasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan diteruskan kepada Kementerian Sosial yang kemudian ditetapkan dalam DTKS
- Pengesahan DTKS akan disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui kepala desa setempat.
Cara Mendaftar DTKS Melalui Aplikasi
Jika terkendala waktu mengurus DTKS secara offline, Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store secara gratis.
Prosedur mendaftar DTKS melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi ‘Cek Bansos’ yang resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaram dengan memilih ‘Buat Akut Baru’;
- Isi data pendaftaran akun seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Pendaftar juga diminta melampirkan swafoto dengan KTP serta foto KTP;
- Setelah berhasil, data Anda akan diverifikasi oleh Kemensos;
- Setelah data Anda terverikasi, akun atau user ID Anda akan diaktivasi;
- Setelah akun teraktivitasi, menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Login dengan username dann password yang ditentukan
- Selanjutnya pilih menu ‘Daftar Usulan’ dan lakukan pengisian data sesuai KTP;
- Setelah selesai data Anda akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Kementerian Sosial, Anda tinggal menunggu notifikasi di aplikasi
Selain mendaftarkan diri, Anda juga bisa mendaftarkan kerabat lain dengan menginput data pada menu ‘Tambah Usulan’.
Nah, demikian informasi tentang cara mendaftar DTKS melalui kantor desa dan aplikasi. Semoga artikel ini membantu Anda.***