Ada beberapa daftar kewajiban KSAD. KSAD singkatan dari Kepala Staf Angkatan Darat, merupakan figur kunci dalam struktur kepemimpinan militer Indonesia. Dengan kedudukan di bawah Panglima TNI, KASAD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kehandalan dan kesiapan Angkatan Darat (AD). Berikut ini adalah penjelasan tentang KSAD berikut tugas dan kewajibannya.
Apa Itu KSAD?
Kepala Staf Angkatan Darat Indonesia, atau yang dikenal sebagai KSAD, menduduki posisi kunci dalam struktur militer. Sebagai pemimpin tertinggi Angkatan Darat, kewajiban KSAD memiliki posisi hierarkis di bawah Panglima TNI dan tunduk pada tanggung jawab langsung kepada beliau. Prinsip ini tercantum dengan jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Proses pengangkatan dan pemberhentian KSAD merupakan wewenang Presiden, yang menerima usulan dari Panglima TNI. Pemilihan seorang KSAD dilakukan dari kalangan Perwira Tinggi TNI AD yang aktif, dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan riwayat karier mereka. Semua prosedur terkait pengangkatan dan pemberhentian KSAD diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Presiden (KEPPRES).
Tugas dan Kewajiban KSAD
Dalam Pasal 16 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI), disampaikan tugas dan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai berikut:
1. Memimpin Angkatan Darat (AD) dalam melaksanakan pembinaan kekuatan dan menjaga kesiapan operasional angkatan.
2. Berkontribusi dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan pengembangan postur, doktrin, dan strategi, serta operasi militer Angkatan Darat, demi mendukung visi dan misi Panglima TNI.
3. Membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan Darat (AD).
4. Melaksanakan tugas khusus lainnya yang berkaitan dengan matra darat yang diberikan oleh Panglima TNI.
Posisi KSAD Dalam Struktur Organisasi TNI
Dalam susunan hierarki Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menempati posisi di bawah Panglima TNI, sejajar dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Dalam konteks struktur organisasi Angkatan Darat (AD), KSAD bertanggung jawab atas kepemimpinan AD, dibantu oleh Wakil KSAD (WAKASAD). ***