Campuspedia – Masyarakat yang sudah bekerja dan berpendapatan memiliki kesempatan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan entitas hukum publik yang menyediakan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta dan keluarganya.
Masyarakat yang mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh jaminan keuangan saat pensiun, mengalami kecelakaan kerja, atau menghadapi kehilangan pekerjaan.
Saat mendaftar, calon peserta akan dipandu untuk memilih jenis kepesertaan, seperti Bukan Penerima Upah (BPU) atau Penerima Upah (PU). Di bawah ini akan dijelaskan perbedaan serta langkah-langkah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU
Berikut perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU:
BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
BPU adalah bentuk kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Peserta BPU memiliki opsi untuk mendaftar dalam tiga program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM).
Iuran JKK bagi peserta BPU adalah sekitar 1% dari penghasilan, dengan nominal minimum Rp 10.000 hingga Rp 207.000. Sementara itu, iuran JKM sekitar Rp 6.800 per bulan, dan untuk JHT, iurannya mencapai 2% dari penghasilan, dengan nominal mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.
PU (Penerima Upah)
PU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk peserta yang menerima upah, gaji, atau imbalan lainnya dari pemberi kerja.
Kategori PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
Program yang dapat diikuti oleh peserta PU lebih beragam, seperti:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- jaminan Kematian (JKM).
Iuran untuk PU dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayaran yang bervariasi untuk setiap program.
Iuran JHT sekitar 5,7%, dengan pembagian 3,7% dari perusahaan dan 2% pekerja. Untuk JKK, persentase iuran disesuaikan dengan risiko pekerjaan, sementara iuran JKM sekitar 0,3% dari upah. Iuran JP sekitar 3%, dengan pembagian 2% perusahaan dan 1% pekerja.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
Pendaftaran Online
- Akses portal layanan pendaftaran melalui tautan yang disediakan.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta” dan pilih kategori “Individu” (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha, kemudian klik “DAFTAR”.
- Periksa email untuk mengklik tautan aktivasi pendaftaran, lalu isi informasi pekerja BPU dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kode iuran yang dikirimkan melalui email.
- Setelah semua langkah diselesaikan, peserta akan mendapatkan kartu digital yang dapat diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.
Pendaftaran di Kantor Cabang
- Isi formulir dokumen pendaftaran secara lengkap.
- Ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran dan tunggu hingga namamu dipanggil.
- Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan, terima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran iuran, dan setelah transaksi berhasil, peserta akan langsung mendapatkan kartu peserta.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU
Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PU sama dengan cara mendaftar BPU, dengan dua opsi yaitu:
Pendaftaran Online
- Akses portal pendaftaran melalui tautan yang disediakan.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta” dan pilih kategori “Penerima Upah”.
- Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik “DAFTAR”.
- Setelahnya, aktivasi pendaftaran melalui email, isi data lengkap di situs web, dan lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran.
- Peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang atau dikirim melalui email.
Pendaftaran di Kantor Cabang
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap.
- Ambil nomor antrian di layanan pendaftaran, tunggu hingga dipanggil, dan dapatkan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran, dan peserta akan mendapatkan kartu peserta.
Sebelum mendaftar, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha, formulir pendaftaran/perubahan data pekerja, formulir laporan rincian iuran pekerja, NPWP perusahaan, KTP pemilik perusahaan, KTP tenaga kerja, dan surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.***