Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh provinsi di Indonesia. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur masing-masing provinsi.
Kenaikan UMP berlaku per Januari 2024 dengan kenaikan yang bervariasi. Pada presentase terendah kenaikan 1,2% dan tertinggi sebesar 7,5%.
Daftar Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Provinsi
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP dari 38 Provinsi di Indonesia
- DKI Jakarta: naik 3,8% dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
- Jawa Barat: naik 3,57% dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
- Jawa Tengah: naik 4,02% dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
- Daerah Istimewa Yogyakarta: naik 7,27% dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
- Banten: naik 2,5% dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
- Lampung: naik 3,16% dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
- Aceh: naik 1,38% dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
- Sumatera Utara: naik 3,67% dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
- Sumatera Barat: naik 2,74% dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
- Kepulauan Riau: naik 3,76% dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
- Bangka Belitung: naik 4,04% dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
- Riau: naik 3,2% dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
- Bengkulu: naik 3,38% dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
- Sumatera Selatan: naik 1,55% dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
- Jambi: naik 3,2% dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
- Bali: naik 3,68% dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
- Nusa Tenggara Barat: naik 3,06% dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur: naik 2,96% dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
- Kalimantan Barat: naik 3,6% dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
- Kalimantan Tengah: UMP 2023 Rp3.181.013 (belum menaikkan)
- Kalimantan Selatan: naik 4,22% dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
- Kalimantan Timur: naik 4,98% dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
- Kalimantan Utara: naik 3,38% dari Rp3.251.702 menjadi Rp3.361.653
- Sulawesi Tengah: naik 5,28% dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
- Sulawesi Tenggara: naik 4,6% dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
- Sulawesi Utara: naik 1,67% dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
- Sulawesi Selatan: naik 1,45% dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
- Gorontalo: naik 1,19% dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
- Sulawesi Barat: naik 1,5% dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
- Maluku: UMP 2023 Rp2.812.827, belum menaikkan
- Maluku Utara: naik 7,5% dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
- Papua: UMP 2023 Rp3.864.696, belum menaikkan
- Papua Barat: naik 3,38% dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
- Papua Tengah: naik 4,13% dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
- Papua Pegunungan: mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya: mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan: mengikuti UMP Papua
Dari 37 provinsi di Indonesia DKI Jakarta menempati urutan pertama UMP tertinggi pada 2024 yaitu sebesar Rp5.067.381.***