Tantangan serius dihadapi oleh sektor ketenagakerjaan akibat kondisi ekonomi global yang belum pulih sepenuhnya.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, banyak perusahaan saat ini menghadapi kesulitan karena permintaan pasar yang belum pulih sepenuhnya, mendorong mereka untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.
Wawancara dengan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Dalam wawancara dengan Market Review IDX Channel pada Rabu (15/11/2023), Dita mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya 758 ribu orang telah kehilangan pekerjaan per Agustus 2023. Angka ini mencakup klaim dari pekerja yang mengakhiri hubungan kerja mereka.
Pada Agustus 2023, terdapat 535.527 orang yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan kontrak kerja yang diakhiri oleh perusahaan. Selain itu, ada 222.995 orang yang juga mengajukan klaim JHT karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi, secara total, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, 758 ribu orang kehilangan pekerjaan baik karena kontrak kerja berakhir atau PHK.
Beberapa Sektor Industri Terdampak
Sektor industri tertentu, seperti garmen, tekstil, sepatu, mainan, perkayuan, dan mebel, menjadi yang paling terdampak karena melemahnya permintaan pasar. Dita mengakui bahwa situasinya tidak menggembirakan, tetapi pihaknya tetap optimis bahwa tahun depan bisa menjadi titik awal pemulihan, terutama dengan adanya pemilu yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.
Upaya Mencegah Dampak Buruk PHK
Dalam upayanya menanggulangi dampak buruk dari pemutusan hubungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melaksanakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diharapkan dapat menjadi buffer atau penyangga daya beli masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Dita menjelaskan bahwa pemerintah berencana memberikan uang pengganti gaji kepada korban kehilangan pekerjaan yang mendaftar ke program JKP.
Uang pengganti tersebut akan disalurkan selama 6 bulan berturut-turut, dengan perhitungan 45% dari upah di kantor lama selama 3 bulan pertama. Setelah memasuki bulan ke-4, besaran uang pengganti akan berkurang menjadi 25%, dan hingga mencapai bulan ke-6, akan menjadi 15%. Sebagai contoh, jika upah seseorang adalah Rp5 juta, maka dia akan menerima Rp2,2 juta ketika bergabung dengan program JKP. Selanjutnya, pada bulan ke-4, dia akan mendapatkan 25% dari Rp5 juta, dan seterusnya hingga mencapai periode 6 bulan.
Dita menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memberikan bantuan finansial dan melindungi daya beli masyarakat yang terdampak. Meskipun situasinya sulit, pemerintah dan Kemnaker tetap berkomitmen untuk menciptakan langkah-langkah yang dapat merangsang pemulihan ekonomi. Dia menyatakan bahwa program-program seperti JKP adalah bentuk konkret dari upaya tersebut, yang diharapkan dapat memberikan bantuan kepada individu yang kehilangan pekerjaan dan membantu mereka melewati masa sulit ini.
Sementara kondisi ekonomi global masih menjadi tantangan, upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak mencerminkan komitmen untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan mengatasi dampak negatif dari ketidakpastian global.***
Baca juga:
Jejak Karir Syed Saddiq, Mantan Menpora Malaysia yang Terbukti Korupsi
Mengenal Lebih Dekat Riwayat Pendidikan dan Karir Bakal Calon Presiden 2024, Anies Baswedan
Self-Sabotage: Penghambat Perkembangan Diri dan Karir