CAMPUSPEDIA.ID – Beberapa waktu yang lalu, ramai dibahas mengenai pendapat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa skripsi tidak lagi wajib bagi mahasiswa. Artikel ini akan membahas hal tersebut lebih lengkap.
Keputusan Mendikbudristek untuk Memerdekakan Mahasiswa
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan ini dinyatakan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Alasan dari Keputusan Ini
Nadiem menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Menurutnya, skripsi bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi mahasiswa.
“Keputusan ini ada di perguruan tinggi, yang diharapkan agar mahasiswa dapat membuat tugas akhir tidak hanya berupa skripsi, tesis, dan disertasi. Namun tugas akhir bisa bermacam – macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya,” kata Nadiem.
Nadiem menambahkan bahwa keputusan ini juga merupakan bagian dari program Kampus Merdeka, yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya.
Dukungan dan Kritik
Sejumlah pihak menyambut baik keputusan Nadiem ini. Mereka berpendapat bahwa aturan ini akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan minat dan bakat mereka.
“Skripsi bukan satu-satunya cara dalam mengukur kompetensi mahasiswa. Ada banyak cara lain yang lebih kreatif dan inovatif. Hal ini diharapkan mampu menjadi upaya baru untuk memajukan pendidikan tinggi yang ada di Indonesia” kata Muhammad Irfan, seorang mahasiswa S1 di Universitas Indonesia.
Namun, ada juga pihak yang mempertanyakan aturan ini. Mereka berpendapat bahwa skripsi merupakan salah satu cara untuk mendidik mahasiswa menjadi peneliti yang handal.
“Skripsi adalah metode melatih mahasiswa untuk melakukan penelitian. Aturan ini akan menghilangkan salah satu kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri sebagai peneliti,” kata Ir. Budi Widiantoro, seorang dosen di Universitas Gadjah Mada.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, aturan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan transformasi dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan diri.***
Baca Juga
Fakta-Fakta di Dunia Kerja yang Wajib Diketahui oleh Fresh Graduate
Persiapan Penting Menjadi Mahasiswa Baru: Memulai Perjalanan Pendidikan yang Sukses
Bagaimana dan Inquiry Based Learning Membantu Siswa Mengembangkan Keterampilan Abad 21
Penulis : Dhea Salsabila
Referensi :
cnnindonesia.com
liputan6.com
detik.com