CAMPUSPEDIA.ID – Mendikbudristek, Nadiem Makarim belum lama ini keluarkan kebijakan terbaru yang mungkin menjadi kabar gembira bagi para mahasiswa.
Pasalnya, Nadiem mengeluarkan kebijakan yang tidak mewajibkan mahasiswa D4 dan S1 untuk membuat skripsi guna kelulusan pendidikan mereka.
Hal tersebut dicetuskan oleh pendiri salah satu aplikasi transportasi online pada diskusi Merdeka Belajar Episode 26, beberapa waktu lalu.
Tentunya kabar mengenai kebijakan syarat dan aturan terbaru kelulusan mahasiswa D4 dan S1 ini membuat heboh dunia pendidikan.
Namun tentunya Nadiem memiliki solusi yang dijadikan pengganti dari menyusun skripsi tersebut.
Kebijakan pengganti skripsi yang dikeluarkan Nadiem tersebut berupa beberapa tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek dan lainnya.
Kebijakan pengganti skripsi tersebut disampaikan Nadiem ke muka publik pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.
Tak serta-merta, tentunya ada yang mendasari penilaian Nadiem dalam mengungkapkan bahwa pembuatan dan penulisan skripsi tidak lagi relevan.
Alasan Dasar Dikeluarkan Kebijakan Terbaru Mendikbudristek
Nadiem menilai bahwa untuk kelulusan mahasiswa D4 dan S1, pembuatan skripsi bukan jalan terakhir dalam menunjukkan kemampuan mahasiswa pada program studi yang dijalani.
Masih ada cara lain yang lebih relevan, berupa kerja prototipe, proyek nyata dan lain sebagainya.
Hal tersebut lebih memperlihatkan bukti nyata kemampuan mahasiswa D4 dan S1 dalam mengaplikasikan ilmu yang dipelajari mereka.
Tetapi, Nadiem tidak langsung menyatakan bahwa keputusannya tersebut menjadi harga mutlak.
Ia menyatakan bahwa masing-masing perguruan tinggi memiliki standar kelulusan bagi mahasiswa mereka terkait dengan tugas akhir.
Sementara ini, Nadiem menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya diberlakukan bagi mahasiswa D4 dan S1.
Untuk jenjang S2 dan S3, Nadiem belum mengeluarkan kebijakan terbaru, yang artinya bagi mahasiswa S2 tetap menyelesaikan tesis dan S3 menyelesaikan disertasi.
Peraturan Terbaru Mendikbudristek
Sebagai informasi, peraturan Mendikbudristek tersebut dituangkan pada Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adapun yang ditetapkan pada peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 itu adalah memuat aturan terbaru tentang tugas akhir mahasiswa dan tertuang pada pada pasal 18 ayat (9).
Mengenai isinya adalah alternatif lain, selain mengerjakan skripsi, bisa dilakukan dengan membuat prototipe hingga proyek.
Untuk bentuk kerjanya, dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok.
Kesimpulan
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terbarutentang syarat kelulusan bagi mahasiswa D4 dan S1.
Kebijakan yang dikeluarkan Nadiem tersebit ditulis dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Kebijakan tersebut berupa tidak mewajibkan pembuatan dan penulisan skripsi menjadi syarat mutlak dalam kelulusan mahasiswa D4 dan S1.
Sebagai pengganti pembuatan dan penulisan skripsi, Nadiem menyarankan dilakukan tugas prototip dan kerja proyek secara individu maupun berkelompok.***
Baca juga : Heboh! Nadiem Makarim Cabut Gelar Guru Besar UNS
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan oleh Nadiem Makarim
Menteri Nadiem Izinkan Perguruan Tinggi Kuliah Tatap Muka
Penulis : Rey Manurung