Dalam menghadapi tahun politik, kampus menjadi lingkungan yang potensial untuk berbagai wacana politik. Namun, pertanyaan muncul: sejauh mana keterlibatan politik di kampus seharusnya diizinkan?
Perspektif Wakil Presiden dan KPU
Dalam hal ini, perspektif Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penting untuk dipertimbangkan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggarisbawahi pentingnya menjaga kampus sebagai tempat yang bebas dari potensi perpecahan akibat polarisasi politik.
Beliau menegaskan bahwa kampus haruslah tetap menjadi tempat yang fokus pada pendidikan, bukan tempat kampanye politik. Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa jika lembaga pendidikan digunakan sebagai ajang kampanye, dapat muncul konflik dan polarisasi yang merugikan suasana akademis.
Dengan demikian, peran KPU dalam mengawal pelaksanaan kampanye di kampus menjadi sangat penting. KPU perlu memastikan bahwa aturan-aturan teknis terkait kampanye di lembaga pendidikan dijalankan dengan benar dan ketat, untuk mencegah potensi keributan dan ketegangan.
Menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) turut memberikan putusan terkait pelaksanaan kampanye di kampus.
Putusan tersebut mengizinkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu, seperti larangan penggunaan atribut tertentu.
Pentingnya Pendidikan Politik
MK menekankan pentingnya pendidikan politik dalam kampanye di lingkungan pendidikan, serta menghindari perdebatan politik yang bisa merusak suasana kampus.
Meskipun demikian, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di kampus. Ia menyarankan bahwa kegiatan kampanye sebaiknya lebih menekankan pada pendidikan politik daripada debat politik, agar peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang positif.
Selain itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menyoroti pentingnya netralitas perguruan tinggi dalam berbagai kegiatan politik.
Ia menekankan agar kampus menjaga jarak dan tetap netral terhadap berbagai kegiatan politik, sehingga suasana kampus tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga kampus. Nizam berharap bahwa perguruan tinggi dapat berdiri di atas semua kepentingan politik dan tidak terlibat dalam perpecahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga memberikan pandangannya terkait wacana politik di kampus. Ia tidak mempersoalkan keikutsertaan calon presiden dalam debat yang diselenggarakan di kampus, selama calon tersebut belum resmi terdaftar di KPU.
Hasyim menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum dilaksanakan dan bakal calon belum memiliki status resmi. Oleh karena itu, debat politik di kampus saat ini masihlah merupakan bagian dari silaturahmi dan diskusi, tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu.
Dalam merangkum, wacana politik di kampus menjadi perdebatan penting menjelang tahun politik. Pandangan Ma’ruf Amin, KPU, dan Nizam menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas, mencegah perpecahan, dan memfokuskan kampus pada pendidikan.
Sementara Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pelaksanaan debat politik di kampus belum termasuk dalam tahapan pemilu resmi. Dengan demikian, pendekatan edukatif dan netralitas tetaplah menjadi landasan penting dalam menghadapi wacana politik di kampus.***
Baca juga:
- Bahayakah Politik Dinasti?
- Maudy Ayunda Membuka Peluang Emas Melalui Mentorship and Scholarship Program: Menginspirasi Generasi Muda Indonesia
- 6 Pahlawan Nasional yang Menimba Ilmu di Kampus Belanda dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Penulis: Carrera ZN
Referensi:
- https://www.antaranews.com/berita/3698688/wapres-ingatkan-kerawanan-polarisasi-pilihan-politik-di-kampus
- https://www.antaranews.com/berita/3696081/ketua-kpu-ri-tak-persoalkan-bacapres-debat-di-kampus
- https://www.antaranews.com/berita/3694221/kemendikbud-ingatkan-perguruan-tinggi-jaga-jarak-dengan-politik