Beberapa hari terakhir, Indonesia diramaikan dengan berita mengenai fenomena kepindahan ribuan WNI yang beralih menjadi warga negara Singapura.
Bahkan menurut data yang tercatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejumlah 3.912 warga negara Indonesia tercatat telah pindah menjadi warga negara Singapura dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Mengapa fenomena ini bisa terjadi dan seperti apa kita harus menyikapinya?
Alasan Pindah Negara ke Singapura
Belakangan ini, banyak mantan warga negara Indonesia yang kini telah menjadi warga negara SIngapura mengungkapkan alasan kepindahan mereka.
Dari berbagai alasan, salah satunya yang adalah untuk bisa mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik.
Standar hidup yang tinggi juga menjadi alasan para warga Indonesia beralih menjadi warga negara SIngapura. Di sana, mereka mengungkap bisa mendapat pekerjaan sesuai keahlian yang masih belum tersedia di Indonesia.
Rata-rata warga Indonesia yang berpindah menjadi warga negara Singapura juga berada dalam rentang usia produktif, dimana tujuan kepindahan mereka adalah untuk bekerja dan mengharapkan hidup yang lebih sejahtera.
Mengapa Singapura?
Ada banyak alasan yang membuat warga negara Indonesia memilih pindah menjadi warga negara Singapura. Mulai dari upah yang cukup tinggi hingga fasilitas publik yang memudahkan para warganya.
Singapura sendiri saat ini memang tengah berusaha menambah populasinya agar bisa mencapai 6,9 juta penduduk di tahun 2030.
Cara yang dilakukan oleh negara ini adalah dengan membuat berbagai program yang bertujuan agar lebih banyak warganya bisa memiliki anak. Selain itu, mereka juga memberikan kewarganegaraan kepada tenaga profesional dari luar negeri.
Baca juga: 11 Dokumen Penting Pengajuan KIP Kuliah, Berikut Daftarnya!
Singapura juga aktif memberikan beasiswa bagi para warga negara asing yang bertalenta untuk bisa mengenyam pendidikan di kampus-kampus bergengsi mereka.
Setidaknya, Singapura diberitakan memberikan status kewarganegaraan untuk sekitar 25.000 orang dalam setiap tahunnya. Untuk bisa menjadi warga negara ini, seseorang setidaknya harus sudah menetap selama dua tahun di Singapura.
Bagaimana Kita Menyikapinya?
Kepindahan kewarganegaraan tentunya merupakan hak dari masing-masing orang. Setiap orang yang sudah memenuhi syarat berhak memilih dimana ia akan menetap atau pun memilih kewarganegaraannya.
Hal ini senada dengan pernyataan dari Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menyatakan untuk tidak terlalu mempermasalahkan keputusan para warga negara Indonesia untuk melakukan proses pindah kewarganegaraan tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.***
Baca juga:
- Kronologi Mahasiswi UNDIP Meninggal Dunia di Gunung Lawu
- Cinta Sejati Seorang Ibu: Ketika Anak Ranking 27 Tetap Diterima dengan Hangat
- Tips agar Tetap Bertahan dalam Grup Kerja Kelompok Tanpa Kena Kick
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Niqi Carrera