Setiap bulan, PT Taspen (Persero) melakukan transfer gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV. PT Taspen memiliki peran penting dalam mengelola Program Asuransi Sosial, yang meliputi Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS saat mereka mencapai usia pensiun.
Gaji Pensiun
Gaji pensiun sudah diatur dan mengelola aspek keuangan terkait dengan pensiun ASN dan Pejabat Negara, termasuk transfer gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV setiap bulannya.
Hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 adalah suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menetapkan jumlah uang pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.
Peraturan ini berlaku sejak tahun 2019 dan menetapkan besaran pensiun pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan janda/duda PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang telah mereka lakukan.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dan janda/duda PNS dapat terjamin dengan baik.
Nominal Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan
Lalau berapakah gaji yang diterima oleh pensiunan setiap bulannya? Dalam peraturan tersebut menyebutkan beberapa nominal gaji pensiunan PNS untuk masing-masing golongan, antara lain:
1. Golongan I: Rentang antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 per bulan.
2. Golongan II: Rentang antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000 per bulan.
3. Golongan III: Rentang antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.218.500 per bulan.
4. Golongan IV: Rentang antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600 per bulan.
Transfer gaji pensiunan PNS oleh Taspen dilakukan setiap bulan sebagai bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas kontribusi yang diberikan oleh Pegawai Negeri.
Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulan berbeda tergantung pada golongan PNS saat masih aktif bekerja. ***
Baca Juga:
- Tips Lolos CPNS 2023: Strategi Sukses untuk Menghadapi Tes CPNS
- Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka? Informasi Selengkapnya Ada Disini!
- Talenta Digital Jadi Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, ini 7 Skill yang Harus Dikuasai!
Penulis: Annas
Referensi:
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103339/pp-no-18-tahun-2019