Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah bukanlah suatu kewajiban dalam rangka pelepasan peserta didik yang lulus.
Surat Edaran Terbaru Kemendikbudristek
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 telah mengumumkan keputusan ini.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan resmi yang diberikan di Jakarta.
Ketersangan resmi itu menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di Indonesia.
Kemendikbudristek dalam surat edaran tersebut memperjelas bahwa pelaksanaan kegiatan wisuda sekolah bukanlah suatu tuntutan yang wajib dilakukan.
Dikarenakan bukan kewajiban maka tidak boleh menjadi beban bagi orang tua atau wali murid.
Pihak Kemendikbudristek juga mengingatkan bahwa seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah perlu melakukan diskusi dan musyawarah.
Tentunya diskusi dan musyawarah ini terkait menentukan kegiatan yang melibatkan orang tua peserta didik.
Keputusan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite sekolah terdiri dari orang tua peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Kemendikbudristek mengharapkan agar komite sekolah dapat memainkan peran penting dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan pendidikan yang terkait dengan program dan kegiatan sekolah.
Baca Juga: PPDB 2023 Jatim Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Esensi dari kegiatan wisuda
Selain itu, melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Pembinaan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pelayanan kepada peserta didik.
Menurut Suharti, pentingnya meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik jauh lebih utama daripada mengadakan kegiatan wisuda.
Suharti menekankan bahwa esensi dari kegiatan wisuda perlu dilihat, apakah itu merupakan bekal untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya semata.
Dengan keputusan ini, Kemendikbudristek memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dan komite sekolah untuk mempertimbangkan dan menentukan kegiatan yang sesuai.
Kegiatan ini diharapkan selaras dengan konteks dan tujuan pendidikan, dengan melibatkan orang tua peserta didik.
Hal ini diharapkan dapat mengarahkan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan yang dapat memberikan bekal masa depan yang lebih baik bagi peserta didik.***
Baca Juga:
- Revitalisasi Pendidikan: CEO OpenAI Ajak Indonesia Manfaatkan Teknologi AI dengan Bijak
- Jokowi Menggunakan Istilah “SD Inpres” Saat Mengkritik Pengerjaan Proyek IKN, Apa Artinya?
- Mas Mentri Kasih Beasiswa BIM Ke Putri Ariani untuk Kuliah di Juilliard School, Ini Profil Kampusnya
Penulis: Niqi Carrera