BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan daftar obat sirup yang dilarang. Obat tersebut dilarang karena diduga mengandung senyawa berbahaya yaitu EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol). Kandungan zat tersebut dikatakan berbahaya karena jumlahnya sudah melebihi batas normal.
Seperti yang kita tahu, saat ini sedang marak terjadi kasus gagal ginjal yang banyak diderita oleh anak- anak. Kasus gagal ginjal akut tersebut sebagian besar menyerang anak-anak yang berusia 6 bulan – 18 tahun. Bahkan, dalam dua bulan terakhir ini kasus ini mengalami peningkatan.
Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Menanggapi kasus gagal ginjal akut pada anak ini, akhirnya pemerintah melakukan pengecekan terkait obat-obatan yang memicu penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut ini. BPOM juga telah melarang obat anak berbentuk sirup dari peredaran.
Sebab, apabila obat-obatan tersebut terus digunakan oleh anak-anak, maka kasus gagal ginjal akut ini bisa menjadi semakin bertambah banyak. Berikut ini adalah daftar obat sirup yang dilarang BPOM!
- Termorex Sirup
Termorex Sirup merupakan obat demam anak yang diproduksi oleh PT Konimex. Obat cair ini memiliki nomor izin edar DBL7813003537A1. Sedangkan untuk obat anak ini hadir dalam kemasan botol plastik 60ml.
- Flurin DMP Sirup
Flurin DMP Sirup merupakan obat batuk dan flu yang sering digunakan anak-anak. Saat ini, obat ini sudah dilarang oleh BPOM. Obat batuk dan flu anak ini diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1. Adapun kemasan hadir dengan botol plastik kemasan 60ml.
- Unibebi Cough Sirup
Unibebi Cough Sirup adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati batuk dan flu pada anak. Obat ini merupakan produksi Universal Pharmaceutical Industries. Adapun untuk nomor izin edarnya yaitu DTL7226303037A1. Obat ini hadir dalam kemasan botol plastik 60ml.
- Unibebi Demam Sirup
Unibebi Demam Sirup merupakan obat demam untuk anak. Obat demam berbentuk sirup ini diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Untuk produk obat ini hadir dalam kemasan botol 60ml.
- Unibebi Demam Drops
Unibebi Demam Drops merupakan obat demam yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries. Obat ini diproduksi dengan nomor izin edar DBL1926303336A1. Sedangkan untuk produk ini hadir dalam kemasan botol 15ml.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), daftar obat sirup yang dilarang tersebut mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang jumlahnya di atas ambang batas normal. Etilen glikol dan dietilen glikol yang diambang batas tersebut menggunakan bahan baku pelarut seperti propilen glikol, sorbitol polietilen glikol, serta gliserin/gliserol.
Zat berbahaya dalam sirup yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan dapat muncul pada saat pelarut yang dimanfaatkan sebagai pengencer obat sirup ini terjadi reaksi secara kimia. Sampai saat ini, BPOM masih terus menelusuri serta meneliti secara komprehensif berbagai macam kemungkinan faktor risiko yang menyebabkan terjadinya masalah gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak balita.
BPOM juga menyebutkan, jika obat anak yang berbentuk sirup yang dilarang tersebut diproduksi oleh produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal. Selain itu, obat ini juga diproduksi oleh produsen dalam pemenuhan aspek mutu.
Diduga, zat cemaran berbahaya dalam obat anak berbentuk sirup ini berasal dari pemasok bahan baku dari sumber yang memiliki risiko. Kini obat sirup yang dilarang BPOM tersebut sudah ditarik dari pasaran. Baik itu dari toko-toko maupun dari apotek.