Para peserta seleksi CPNS dan PPPK non guru sebentar lagi memasuki tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Sesuai dengan konferensi pers yang digelar BKN secara virtual, pelaksanaan SKD CPNS 2021 diumumkan akan dimulai 2 September 2021. Ujian SKD CPNS ini nantinya akan dilaksanakan di lokasi-lokasi BKN seperti Kantor Pusat BKN, Kanreg (Kantor Regional) BKN serta UPT BKN.
Perlu diketahui juga jika tidak semua instansi akan memulai tes pada tanggal tersebut. Pihak BKN menyebutkan jika tes tergantung kesiapan dari panitia masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap peserta ujian wajib memantau jadwal dan lokasi ujian melalui SSCASN.
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK non guru juga disebutkan belum memiliki tanggal pelaksanaan yang pasti karena panitia harus menyelesaikan SKD CPNS terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan seleksi PPPK non-guru. Sebagai informasi, pelaksanaannya akan disampaikan langsung oleh Kemendikbud Ristek sendiri.
Dalam pelaksanaan Tes SKD CPNS ini, terdapat beberapa aturan yang wajib diketahui dan diikuti oleh setiap peserta. Berikut ulasan selengkapnya:
Syarat Sebelum Pelaksanaan:
1. Sebelum mengikuti tes, setiap peserta wajib melakukan Tes Swab PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1×24 jam (maksimal) dengan keterangan hasil non reaktif/negatif.
2. Menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain pada bagian luar atau dobel masker.
3. Jarak minimal 1 meter.
4. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/menggunakan hand sanitizer.
5. Ruangan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
6. Untuk peserta seleksi CPNS 2021 di wilayah Jawa, Bali, dan Madura wajib telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Penempatan Wilayah CPNS: Penjelasan, Alasan, & Sistem
Aturan Berpakaian:
Menurut aturan BKN Nomor 2 tahun 2021 tentang prosedur seleksi dengan metode CAT (Computer Assisted Test), terdapat peraturan seputar kostum yang dikenakan peserta. Berikut aturannya.
Peserta Perempuan
1. Menggunakan kemeja putih, peserta berhijab menggunakan kemeja panjang.
2. Bagi yang berhijab menggunakan kerudung hitam.
3. Bermasker dobel (masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar).
4. Memakai celana panjang atau rok panjang kain hitam, bukan berbahan jeans.
5. Menggunakan sepatu pantofel.
Peserta Laki-Laki
1. Menggunakan kemeja lengan panjang atau pendek berwarna putih.
2. Bermasker dobel (masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar).
3. Memakai celana panjang kain berwarna hitam, bukan bahan jeans.
4. Memakai sepatu pantofel.
Dokumen dan Barang yang Harus Dibawa:
1. E-KTP/Surat pengganti keterangan KTP.
2. Kartu peserta ujian yang telah dicetak dari akun SSCASN.
3. Kartu Deklarasi Sehat yang sudah diisi dan dicetak dari akun masing-masing peserta di SSCASN.
4. Hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen.
5. Sertifikat vaksin bagi peserta tes wilayah Jawa, Bali, dan Madura. Apabila tidak bisa di vaksin harus membawa surat keterangan dokter tentang alasan mengapa tidak boleh di vaksin.
Baca juga: Minat di BUMN? Cek Dulu 5 Fakta Kerja di BUMN
Peraturan Saat Ujian SKD CPNS 2021:
1. Tidak diperbolehkan berbicara/bertanya selama seleksi berlangsung dengan peserta lain.
2. Dilarang memberi/menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia.
3. Tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian tanpa izin panitia.
4. Dilarang merokok di dalam ruang ujian.
5. Tidak diperbolehkan membawa catatan/buku, kamera, jam tangan, handphone, kalkulator, dan senjata tajam/api di dalam ruangan.
6. Dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT CPNS.
Itulah informasi seputar aturan terbaru dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. Patuhi aturan dan siapkan dokumen yang perlu dibawa agar ujian dapat dilalui dengan lancar. Paling penting jangan lupa berdoa. Semangat pejuang CPNS 2021!
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.