Setelah dilihat membaik, PPKM di DKI Jakarta akhirnya melonggarkan level PPKM menjadi PPKM level 3. Dinas Pendidikan DKI Jakarta-pun langsung menginstruksikan sebanyak 610 sekolah untuk menggelar Pertemuan Tatap Muka. Tentunya pertemuan tatap muka ini digelar sambil memperhatikan prosedur kesehatan yang diberikan.
Pelaksanaan pertemuan tatap muka ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak masyarakat bersyukur putra-putrinya dapat bertemu dengan teman-teman mereka.
Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (29/08/2021), aturan petunjuk mengenai bagaimana pertemuan tatap muka di sekolah dilaksanakan telah dicantumkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 882 tahun 2021. Surat keputusan ini berisi aturan teknis bagaimana pembelajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan di tengah pandemi.
Berikut tercantum beberapa aturan yang harus diikuti masing-masing sekolah demi menggelar pertemuan tatap muka hari ini.
- Sekolah Harus Pertama-tama diberikan Asesmen
Asesmen ini berguna untuk melihat apakah sekolah cocok untuk melaksanakan sebuah pertemuan tatap muka. Sudah terdapat 610 sekolah yang diperbolehkan melaksanakan sekolah tatap muka.
- Memiliki Fase Terbatas
Fase ini memiliki dua masa. Masa pertama merupakan masa transisi dengan cara membiasakan murid dan guru selama 2 bulan untuk melaksanankan blended learning. Ini dilakukan dengan membagi jumlah jam belajar setiap harinya dengan membagikan rombongan belajar (shift).
Fase kedua adalah fase kebiasaan baru (new normal). Bila daerah yang bersangkutan telah dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah nantinya akan dilaksanakan fase kebiasaan baru untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
- Alokasi Waktu
Tidak seperti sebelum pandemi, pertemuan per minggu dari masing-masing jenjang dibatasi. Masing-masing perbatasan juga disesuaikan
- SMA/SMK sederjat : maksimal 35 menit per 5 kali pertemuan dengan total 175 menit/minggu
- SMP sederajat : maksimal melaksanakan 35 menit per 4 kali pertemuan dengan total 140 menit/minggu
- SD sederajat : maksimal melaksanakan 35 menit per 3 kali pertemuan dengan total 105 menit/minggu
- PAUD : maksimal melaksanakan 30 menit per 2 kali pertemuan dengan total 60 menit/minggu
- Protokol Kesehatan Selama dilaksanakan Pembelajaran
Merupakan hal yang wajib selama dilaksanakannya sekolah tatap muka. Setiap sekolah wajib memiliki sarana dan prasarana untuk memenuhi persyaratan dibukanya sekolah tatap muka. Sarana dan prasarana seperti wastafel untuk cuci tangan, fasilitas kesehatan layanan kesehatan, adanya area wajib masker, serta thermogun.
- Peran Orangtua dalam Mendukung Sekolah Tatap Muka
Orangtua maupun wali tidak diperbolehkan untuk menunggu muridnya di sekolah. Mereka masing-masing harus menghargai aturan ini dan mengikuti protokol yang berlaku. Diharapkan masing-masing orangtua maupun wali murid dapat menjaga kebersihan pribadi dan mengingatkan putra-putrinya.
- Menghentikan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Sepenuhnya jika Terdapat Murid yang Terkena Virus Covid-19
Ini dilaksanakan demi melindungi semua orang; baik murid lain, teman-temannya, dan pengajar.
Pertemuan tatap muka ini diharapkan dapat memberikan pengajaran yang lebih efektif untuk masing-masing murid dan guru.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.