Kemenag tengah menyiapkan proses insentif untuk guru madrasah non PNS, diharapkan cair di awal September 2021. Dengan anggaran sebanyak Rp647 miliar, penyaluran insentif dilakukan secara terpusat melalui Ditjen Pendidikan Islam.
Tunjangan ini disalurkan langsung ke guru non PNS yang lolos kriteria melalui rekening pribadi. Berdasarkan kuota yang sudah diatur merata, Jawa Timur mendapatkan kuota terbanyak karena memiliki jumlah guru madrasah non PNS yang banyak pula.
Insentif ini diprioritaskan kepada guru madrasah non PNS yang lebih tua. Memiliki pengalaman mengajar lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Selain itu, akan ada bukti Surat Keterangan Layak Bayar setelah tunjangan tersalurkan kepada guru yang layak bayar oleh Simpatika.
Baca juga: Lulusan Non Kependidikan Mau Jadi Guru? Bisa, Ini Caranya!
Kriteria
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Baca juga: Dibuka Sepanjang Tahun, Beasiswa Magang Penelitian di KAUST
Tujuan Pemberian Insentif
Insentif yang diserahkan kepada guru madrasah non PNS tersebut memiliki tujuan agar guru menjadi terus termotivasi untuk mengajar, dan lebih berinovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Besar harapan Kemenag akan peningkatan kualitas di tingkat RA dan madrasah. Agar kedepannya makin banyak siswa berprestasi dan kualitas belajar yang semakin baik.
Baca juga: Menteri Nadiem Izinkan Perguruan Tinggi Kuliah Tatap Muka
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu up to date perihal informasi seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan hal menarik lainnya!