Pandemi belum berakhir, namun tahun ajaran baru kuliah tidak lama lagi akan dimulai. Dampak dari pandemi ini tentunya dirasakan oleh semua pihak termasuk para mahasiswa. Sebelum mulai semester baru, setiap mahasiswa pastinya harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran biaya kuliah. Namun, di tengah kondisi yang sulit dan tidak menentu seperti saat ini tentunya banyak mahasiswa yang keluarganya mengalami permasalahan salah satunya adalah ekonomi. Sehingga, bukan tidak mungkin akan mengalami kesulitan membayar biaya kuliah juga. Oleh karena itu, selain bantuan kuota internet, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali mengumumkan untuk memberikan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) kepada para mahasiswa yang membutuhkan.
Baca Juga: Perbedaan UKT, SPP, dan Uang Pangkal. Maba Wajib Paham!
Bantuan UKT ini tentunya menjadi angin segar bagi mahasiswa yang memang membutuhkan di masa seperti sekarang. Dana bantuan yang diberikan adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan dana bantuan senilai Rp 745,2 miliar. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan dengan maksimal jumlah Rp 2,4 juta untuk setiap mahasiswa.
Bantuan dana kuliah ini ditargetkan untuk disalurkan kepada 310.508 mahasiswa atau 74 persen mahasiswa aktif yang berjumlah 419.605 orang. Oleh karena itu, salah satu syarat mahasiswa penerima bantuan ini adalah mahasiswa yang masih aktif berkuliah. Selain itu, bantuan UKT yang diberikan pemerintah hanya akan berlaku untuk satu semester ke depan. Dengan adanya bantuan pendidikan, diharapkan mahasiswa yang keluarganya mendapat tekanan ekonomi akibat pandemi tidak perlu sampai drop out karena tidak dapat membayar uang kuliah. Dana bantuan UKT ini sendiri akan mulai disalurkan pemerintah pada bulan September 2021 melalui perguruan tinggi masing-masing.
Nah, apabila kamu membutuhkan dana bantuan dari pemerintah ada beberapa ketentuan yang perlu kamu perhatikan. Berikut informasinya:
Syarat Mendapat Bantuan UKT
1. Mahasiswa yang masih aktif kuliah
2. Bukan mahasiswa penerima KIP kuliah maupun Bidikmisi
3. Kondisi keuangan keluarga membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Cara Mendapat Bantuan UKT
– Mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing
– Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan mahasiswa penerima bantuan biaya kuliah ke Kemendikbud Ristek
– Mahasiswa yang dinyatakan berhak memperoleh bantuan UKT, nantinya bantuan tersebut akan disalurkan Kemendikbud kepada pihak perguruan tinggi secara langsung
Itulah persyaratan dan cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapat bantuan ukt dari Kemendikbud Ristek. Pastikan kamu memang memenuhi syarat ya agar bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.