Setelah diberhentikannya bantuan kuota belajar oleh pemerintah Mei 2021 yang lalu, Mendikbud Ristek memutuskan untuk kembali menyalurkan kuota bantuan mulai September – November 2021 ini. Dilansir dari Kompas.com, bantuan kuota akan disalurkan untuk siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik di Indonesia. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyatakan bahwa akan disalurkan dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk bantuan kuota internet bagi 26,8 juta mahasiswa, guru, dan dosen.
Rencananya, penyaluran kuota ini akan dilaksanakan secara berkala setiap bulannya setiap tanggal 11-15 dimulai September 2021. Kuota yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima murid.
Mengapa tidak sejak Agustus? Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bantuan kuota internet baru disalurkan September untuk memberikan waktu bagi siswa dan mahasiswa untuk memperbarui datanya. Beliau mempertimbangkan adanya pembaruan data yang dilakukan siswa dan mahasiswa setiap masuk ajaran baru; mungkin siswa akan memasuki bangku SMP, SMA, atau lulus menjadi mahasiswa.
Baca Juga: Takut Boros? Ini Cara Hemat Kuota Internet Saat Kuliah atau Belajar Daring
Rincian Penerimaan Kuota Internet
Penerimaan kuota internet dibagi menjadi 4 kategori, terbagi dari masing-masing kategori siswa.
Rincian bantuan kuota sebagai berikut:
- Siswa PAUD nantinya menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan
- Siswa SD, SMP, dan SMA akan menerima bantuan kuota internet sebesar 10 GB
- Pengajar PAUD, pengajar SMP dan SMA nantinya akan menerima bantuan sebesar 12 GB
- Lain halnya untuk Mahasiswa dan Dosen, masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 15 GB
Syarat Penerima Bantuan
Masing-masing siswa, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang menjadi penerima paket kuota data internet harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan umum seperti
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik
Beberapa persyaratan khusus untuk mahasiswa yaitu
- Memiliki KRS (kartu rencana studi) pada semester berjalan
- Mahasiswa harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti, dan sedang aktif menjalani perkuliahan maupun double degree.
Sementara persyaratan khusus dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
Cara Daftar
Pendaftaran harus dilakukan oleh pemimpin satuan Pendidikan. Pimpinan satuan Pendidikan diharuskan untuk mengunggah (SPTJM) di laman www.verpalpd.data.kemendikbud.go.id untuk mendaftarkan siswa PAUD, SD, dan SMP.
Sementara pendidikan tinggi nantinya akan didaftarkan melalui www.dikti.go.id.
Keseluruhan pendaftaran akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
Tambahan catatan, jika siswa maupun mahasiswa yang nomor ponselnya tidak menggunakan kuotanya alias kuota terpakai 0 (no) byte, maka bantuan kuota internet untuk nomor ponselnya akan dihentikan dari bulan September dan Oktober 2021. Bantuan ini nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sementara jika murid dan mahasiswa diketahui menggunakan kuota di atas 0 (nol) byte namun di bawah 1 GB, bantuan kuota internet akan diberhentikan bertepatan dengan selesainya masa bantuan, yaitu bulan November guna menyalurkan bantuan paket kuota data Internet di bulan September dan Oktober 2021.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.