Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari industri musik Tanah Air. Gitaris band papan atas, Abdee Slank, secara resmi diangkat menjadi komisaris Telkom. Kabar ini lantas membuat orang penasaran tentang jabatan komisaris tersebut.
Jabatan komisaris termasuk jenjang karir yang jarang dibicarakan orang. Jabatan ini memang tidak seterkenal jabatan lain, layaknya CEO atau direktur. Padahal jabatan ini termasuk salah satu jabatan penting di sebuah perusahaan, lho, Campuspedia Friends.
Lalu, apa itu komisaris dan bagaimana seluk beluk di baliknya?
Baca juga: Mau Berkarir di Start Up? Kenali Perbedaan CEO, COO, dan CTO
Melalui artikel ini, Minca akan mengajak kamu mengenal lebih jauh tentang jabatan komisaris. Pastikan kamu menyimak sampai habis, ya!
Pengertian Komisaris
Komisaris adalah sekelompok orang yang terpilih untuk bertanggung jawab atas suatu perusahaan. Biasanya jabatan komisaris diisi oleh pihak yang dianggap penting oleh perusahaan tersebut, seperti pemilik saham.
Jika diurutkan menurut struktur organisasi, jabatan komisaris adalah jabatan tertinggi di perusahaan. Jabatan ini memegang peranan penting karena tanggung jawab yang diembannya sangatlah penting,
Pekerjaan Komisaris
Orang-orang yang ditunjuk sebagai komisaris bertanggung jawab penuh untuk mengawasi, dan mengevaluasi kinerja perusahaan. Terutama dalam hal yang berhubungan dengan pengambilan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.
Komisaris berhak untuk memberikan arahan berupa nasihat kepada direktur atau CEO, sesuai maksud dan tujuan yang telah ditetapkan perusahaan. Kinerja direktur atau CEO masih butuh diawasi agar perusahaan dapat berjalan lebih baik lagi.
Meski terdengar menyenangkan, jabatan komisaris sebetulnya juga memiliki resiko kerja yang besar, lho. Menurut pasal Pasal 114 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, apabila komisaris terbukti lalai atas tugasnya maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan dapat digugat ke pengadilan negeri.
Baca juga: Bukan Cuma Jualan, Pahami Secara Utuh Karir di Dunia Sales
Bagaimana Cara Menjadi Komisaris?
Agar bisa menjadi komisaris, proses seleksinya sedikit berbeda. Jika jabatan lainnya dipilih oleh HRD, maka pemilihan orang-orang untuk menduduki jabatan komisaris dilakukan oleh pemilik saham perusahaan.
Merujuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jabatan komisaris dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anggota komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya habis.
Namun, sistem tersebut tidak berlaku untuk pengangkatan komisaris BUMN. Khusus untuk komisaris perusahaan BUMN, harus melewati tes kelayakan terlebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.
Baca juga: Ingin Terjun Dalam Industri Media? Kamu Bisa Coba Peluang Karir Media Analyst!
Jabatan komisaris bukan main-main, ya, Campuspedia Friends. Jabatan ini tidak bisa diisi oleh sembarang orang. Akankah kamu menjadi komisaris perusahaan besar suatu hari nanti? Semoga, ya!
Simak informasi lainnya dengan cara ikuti Campuspedia di Instagram, Twitter, Facebook, LinkedIn, YouTube, dan Official Line.