Kementrian Sosial kembali menurunkan bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia, kali ini Kemensos bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan Sosial ini bisa didapatkan oleh anak sekolah dari SD hingga SMA, ibu hamil, dan lansia. Sementara itu bantuan untuk anak sekolah sendiri merupakan bantuan dana Program Keluarga Harapan yang jika ditotal mencapai 3,4 juta per tahun. Dengan estimasi Rp900.000 hingga Rp2.000.000. Program Keluarga Harapan (PKH) ini sediri didirikan untuk memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat tersebut akan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau Conditional Cash Transfer alias BLT (Bantuan Langung Tunai) itu sendiri.
Baca juga: Beasiswa Sinar Mas, Ada 3 Program Yang Bisa Dipilih!
Rincian bantuan sosial yang bisa didapatkan oleh anak sekolah adalah sebagai berikut:
- Siswa Sekolah Dasar akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau sekitar Rp75.000 per bulan
- Siswa SMP/MTs dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau sekitar Rp125.000 per bulan
- Murid SMA/MA dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau sekitar Rp166.000 per bulan
Kementrian Sosial, Ibu Tri Rismaharini memiliki harapan bantual sosial yang sudah diturunkan ini paling tidak dapat menjangkau hingga 10 juta keluarga yang membutuhkan. Bantuan sosial ini akan diturunkan empat kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 dengan nominal yang sudah diperhitungkan. Tetapi, tunggu dulu, pahami beberapa persyaratan untuk dapat mencairkan dana bantuan sosial tahun ini.
Baca juga: Strategi Anti Salah Jurusan Kuliah
Persyaratan BLT PKH:
- Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar yang telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal di masing-masing daerah siswa.
- Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar ini juga harus terdaftar di Dapodik lembaga pendidikan setempat.
- Tapi jangan khawatir, bagi siswa yang belum mendaftar Kartu Indonesia Pintar. Dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan setempat.
- Tidak memiliki KKS? Maka keluarga atau orang tua dari siswa juga bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing. Sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
BLT PKH ini dapat diambil di beberapa bank BUMN seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Untuk informasi lebih lanjut, sila cek status siswa yang akan menerima dana bantuan sosial BLT PKH pada link berikut, BLT PKH.
Baca juga: Seminggu Setelah Pembukaan Akun LTMPT, Sebanyak 14.614 Siswa Dinyatakan Berhak Mendaftar SNMPTN 2021
Tetap semangat dan jaga kesehatan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan! Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE supaya nggak ketinggalan berita dan informasi menarik yang selalu di-update setiap harinya!