(06/12/2020) Menteri sosial, Juliari P. Batubara, beberapa hari ini menghebohkan seluruh jagat raya! Beliau diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos (Bantual Sosial) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dimulai dari hari Jumat, 04 Desember 2020 hingga Jumat, 05 Desember 2020, sudah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mensos Juliari.
Baca Juga: Sudah Ada Beberapa Siswa Meninggal Akibat PJJ, Simak Alasan Mereka Mengakhiri Hidupnya!
Bansos Covid-19 ini tujukan untuk masyarakat yang terdampak akibat pandemi ini. Kemudian pemerintah mengeluarkan beberapa program seperti, dana Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM), kartu sembako kepada 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek 1,9 juta KPM, bansos tunai nonJabodetabek 9,2 juta KPM, bantuan tunai peserta sembako nonPKH kepada 9 juta KPM, dan bantuan beras peserta PKH untuk 2 juta KPM.
Berdasarkan informasi yang didapatkan pada 10/10/2020, Kementerian Sosial (Kemensos), menyatakan bahwa mereka mimiliki anggaran belanja sebesar Rp 134 triliun. Mensos menjelaskan bahwa awalnya anggaran yang didapatkan senilai Rp 62,7 triliun. Kemudian meningkat menjadi Rp 104,4 triliun, lalu sekarang menjadi Rp 134 triliun.
Ternyata KPK menetapkan 5 orang tersangka utama sebagai penerima suap pengadaan barang bansos Covid-19. Diantara kelima orang yang ditetapkan, salah satunya adalah mensos. Dari pemeriksaan, didapatkan uang kurang lebih berjumlah Rp 14,5 miliar dalam rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.
Diduga. Saat periode kedua pelaksanaan paket bansos, terkumpul sejumlah uang dari Oktober 2020 hingga Desember 2020. Uang ini diduga digunakan untuk keperluan mensos. Setelah pemeriksaan panjang sudah dilakukan, akhirnya mensos menyerahkan diri kepada KPK dini hari pukul 02.50 WIB.
Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta oknum korupsi bansos Covid-19 ini dituntut dengan hukuman mati. Firli menyatakan bahwa sudah memperingati, bahwa korupsi pada masa pandemi atau di masa bencana dapat dijatuhi hukuman mati. Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: Kemendikbud Tanggapi Kasus Pelaporan Nadiem Makarim oleh Mahasiswa Unnes Ke Komnas HAM
Dari kejadian ini kita bisa melihat bahwa sesungguhnya, korupsi merupakan suatu masalah yang masih krusial di Indonesia. Oleh karena itu, penggadaan program-program pendidikan karakter atau pembangunan karakter masih sangat perlu diajarkan kepada tiap warga negara. Khususnya kepada setiap pelajar, agar benih pemuda Indonesia bisa membangun moral dan etika yang jauh lebih berkelas.
Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE kami agar kamu terus update mengenai tips and trick, info kampus, beasiswa, dan masih banyak lainnya.