Halo Sobat Campuspedia, akhir-akhir ini kita mendengar bahwa Upah Minimum 2021 akan sama dengan tahun 2020, dengan kata lain Upah Minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Informasi ini sudah disebarluaskan kepada 34 provinsi Indonesia melalui Surat Edaran. Sejauh ini sudah ada 18 provinsi yang menyetujui SE tersebut, yang artinya fix kalau upah minimum tahun depan tidak naik.
Adapun daftar 18 provinsi itu beserta besaran UMP-nya sebagai berikut:
- Jawa Barat Rp 1.810.350
- Banten Rp 2.460.968
- Bali Rp 2.493.523
- Aceh Rp 3.165.030
- Lampung Rp 2.431.324
- Bengkulu Rp 2.213.604
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
- Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
- Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
- Sulawesi Barat Rp 2.571.328
- Maluku Utara Rp 2.721.530
- Kalimantan Barat Rp 2.399.698
- Kalimantan Timur Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
- Papua Rp 3.516.700
Baca Juga: Beberapa Kampus di Yogyakarta Rencanakan Kuliah Tatap Muka, Dinkes Sleman Himbau Mahasiswa Wajib Uji Swab
Untuk 16 provinsi yang belum memberikan tanggapan terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mewajibkan setiap kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum 2021 maksimal pada 31 Oktober 2020. Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi. Perekonomian di Indonesia merosot hingga -5,32% pada triwulan II 2020 akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82 – 85% pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Diantaranya adalah 53,71% pelaku usaha menengah dan besar, lainnya adalah 62,21% pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengeluhkan hal tersebut. Kendala yang dirasakan oleh mereka adalah akibat keuangan terkait pegawai dan operasional. “Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida.
Menurut Ida, keputusan ini sudah dipertimbangan secara matang karena sudah dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pembicaraan yang sangat mendalam ini dilakukan bersama unsur pemerintah, serikat pekerja atau buruh, dan juga pengusaha. ”Diskusin mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” jelas Ida.
”Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri teman-teman pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi haji atau upah dari pemerintah,” kata Ida. Jadi menurutnya tidak naikknya upah minimum bukan berarti pemerintah tidak peduli dan diam. Disini pemerintah tetap memberikan bantuan kepada pekerja dalam bentuk subsidi gaji atau upah, kartu prakerja, dan lainnya. Ida menjelaskan juga bantuan yang diberikan kepada pekerja bukan merupakan dana bantuan subsidi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bantuan ini melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum Maba! Apa Kamu Termasuk Salah Satunya?
Bagaimana nih pendapat Sobat Campuspedia mengenai hal ini? Semoga semua keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah, bisa menjadi solusi yang terbaik untuk kita semua ya. Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE kami agar kamu terus update mengenai berita terbaru, tips and trick, info kampus, beasiswa, dan masih banyak lainnya.