Tahun 2021, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Tujuan utama penggantian UN menjadi Asesmen Nasional ini yaitu untuk mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” kata Nadiem seperti dalam laman Kemendikbud, dikutip dari Liputan6 (9/10), ditulis Sabtu (10/10).
Berbeda dengan Ujian Nasional, Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
AKM dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif, yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek tersebut menjadi syarat peserta didik untuk berkontribusi di masyarakat, terlepas dari bidang kerja atau karir yang ingin ditekuni di masa depan.
Survei Karakter
Dikutip dari Liputan6, survey karakter dirancang untuk mengukur capaian belajar peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila.
“Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhla mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,” jelas Nadiem.
Survei Lingkungan Belajar
Dilakukan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Nadiem menjelaskan, hasil Asesmen Nasional 2021 tidak ada konsekuensinya untuk sekolah, hanya pemetaan agar tahu kondisi yang sebenarnya. Ia juga menambahkan agar tidak perlu cemas dan mengikuti bimbel khusus demi Asesmen Nasional karena Asesmen Nasional 2021 tidak memerlukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri.
Sumber: Liputan6 (https://m.liputan6.com/amp/4378051/ujian-nasional-2021-dihapus-dan-diganti-asesmen-nasional-apa-bedanya)
Comments 1