(09/10/2020) Satu minggu terakhir rakyat Indonesia digegerkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memutuskan secara sepihak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Hal ini terjadi kerena menuai kontroversi masyarakat akibat Undang-Undangnya dianggap merugikan masyarakat, terutama masyarakat kecil.
Buruh dan mahasiswa pun memulai aksi untuk menyuarakan keresahan ini. Sampai sekarang, demo pun masih berlanjut. Namun, karena masyarakat menggebu-gebu untuk menyuarakan hal ini, banyak beredar informasi hoaks mengenai Omnibus Law yang akhirnya memperkeruh suasana. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa seharusnya mempelajari dengan seksama mengenai Undang-Undang ini. Sehingga kalian bisa tahu apa yang kalian perjuangkan dan kajian yang kalian gunakan juga sudah sesuai dengan Undang-Undang yang sudah disahkan.
Ada beberapa hoaks dan informasi yang tidak up to date yang kalian perlu ketahui sebelum turun kejalan:
-
Uang pesangon dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayaruang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”
-
UMP, UMK, dan UMSP dihapus?
Faktanya: UMR tetap ada
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang penambahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 88C Ayat 1: “Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.” dan Ayat 2: “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.”
-
Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan sistem dulu dan sekarang
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang penambahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 88B Ayat 1: “Upah ditetapkan berdasarkan:
- satuan waktu; dan/atau
- satuan hasil.”
-
Semua cuti (sakit, kawin, melahirkan, dan lainnya) dihilangkan dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79:
- Ayat 1: “Pengusaha wajib memberi:
- waktu istirahat; dan
- cuti”.
- Ayat 2: Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Ayat 3: “Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”
- Ayat 5: “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
-
Tidak ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 1: “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.”
-
Perusahaan bisa mem-PHK secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak dapat mem-PHK sepihak.
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 151:
- Ayat 1: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Ayat 2: Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
-
Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang?
Faktanya: Tetap ada jaminan sosial.
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 82 – Tentang perubahan Undang-Undang 40 Tahun 2004 Pasal 18: Jenis program jaminan sosial meliputi:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.
-
Tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan.
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 42 Ayat 1: “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.”
-
Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan.
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 66 Ayat 1: “Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
-
Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan masih ada
BAB IV: Ketenagakerjaan Pasal 81 – Tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 1: “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.”
Baca Juga: Ingin Berkuliah Gratis? Ini 10 Sekolah Kedinasan Dengan Pendidikan Gratis!
Semua pasal yang disebutkan diatas, silakan dibaca dengan baik agar mengurangi hoaks Omnibus Law. Dan kalian bisa membaca rangkaian Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah final. Setelah mengetahui seluruh Undang-Undang Cipta Kerja, barulah para mahasiswa membuat kajian untuk berorasi dan mengawal Omnibus Law ini. Jangan sampai kita sebagai mahasiswa terkecoh oleh hoaks Omnibus Law. Semangat, Hidup mahasiswa!
Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE kami agar kamu terus update mengenai info kampus, beasiswa, dan masih banyak lainnya.