Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dalam dunia pendidikan, di mana calon siswa bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit.
Terdapat dua tahap dalam proses pelaksanaan PPDB. Tahap 1 terdiri dari jalur Afirmasi RMP, Prestasi Akademik (nilai rapor), Prestasi non Akademik (Kejuaraan), dan Perpindahan Orang Tua.
Sedangkan tahap 2 terdiri dari jalur zonasi yang memiliki persentase kuota terbanyak dalam proses pelaksanaan PPDB. Namun, dalam pelaksanaannya, PPDB memiliki banyak kendala dan tantangan.
Pada artikel ini, kita akan mengetahui latar belakang, tujuan, permasalahan, dan solusi dari sistem zonasi PPDB.
Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan sistem zonasi PPDB 2023, diperlukan upaya pembenahan dan evaluasi yang komprehensif.
Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan PPDB agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Evaluasi terhadap sistem zonasi, pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan, serta peningkatan kualitas pendidikan di seluruh daerah dapat membantu meminimalkan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB.***
Baca Juga:
- PPDB 2023 Jatim Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
- Persyaratan Berkas Pendaftaran PPDB 2023: SD, SMP dan SMA/SMK
- PPDB 2023 Telah Dibuka di Beberapa Provinsi, Mana Saja?Ini Prosedur dan Jadwalnya
Penulis: Elfitri Disca
Editor: A Salsabila Istiqlal
Referensi:
- https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/13/163000965/penjelasan-kemendikbud-soal-masalah-ppdb-2023-jalur-zonasi-pemda-dinilai
- https://www.academia.edu/56837241/PROBLEMATIKA_PENERAPAN_SISTEM_ZONASI_PENERIMAAN_PESERTA_DIDIK_BARU_DI_INDONESIA