Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dalam dunia pendidikan, di mana calon siswa bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit.
Terdapat dua tahap dalam proses pelaksanaan PPDB. Tahap 1 terdiri dari jalur Afirmasi RMP, Prestasi Akademik (nilai rapor), Prestasi non Akademik (Kejuaraan), dan Perpindahan Orang Tua.
Sedangkan tahap 2 terdiri dari jalur zonasi yang memiliki persentase kuota terbanyak dalam proses pelaksanaan PPDB. Namun, dalam pelaksanaannya, PPDB memiliki banyak kendala dan tantangan.
Pada artikel ini, kita akan mengetahui latar belakang, tujuan, permasalahan, dan solusi dari sistem zonasi PPDB.
Penerapan sistem zonasi PPDB pada tahun 2023 menghadapi sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan dan diatasi segera.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut ini beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi tahun 2023.
Masalah Titip Nama pada Kartu Keluarga (KK)
Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah fenomena titip nama pada KK warga di sekitar sekolah favorit. Para orangtua nekat melakukan hal ini demi bisa memasukkan anaknya ke sekolah favorit walaupun lokasi rumah sebenarnya jauh dari zona sekolah tujuan.
Meskipun sistem zonasi bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta didik yang lebih dekat dengan sekolah, praktik ini bisa mengakibatkan ketidakseimbangan dalam alokasi tempat.
Kelebihan dan Kekurangan Daya Tampung Sekolah
Permasalahan lain yang muncul adalah ketidakseimbangan antara kelebihan dan kekurangan daya tampung sekolah.
Beberapa sekolah mungkin memiliki daya tampung yang terbatas, sementara sekolah lain justru memiliki kelebihan calon peserta didik baru.
Kondisi ini terutama terjadi di wilayah perkotaan, di mana permintaan untuk masuk ke sekolah-sekolah berkualitas tinggi sangat tinggi.
Kekurangan Siswa dan Klasifikasi Sekolah
Dalam beberapa kasus, ada sekolah yang kekurangan siswa karena minimnya peminat. Di sisi lain, sekolah lain bisa memiliki kelebihan siswa.
Fenomena ini terjadi karena beberapa daerah memiliki jumlah calon siswa yang sedikit, sementara jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan.
Hal ini dapat mengakibatkan sejumlah sekolah memiliki siswa di bawah kapasitasnya, sementara yang lain menghadapi kesulitan dalam memenuhi daya tampung.
Praktik Jual Beli Kursi dan Pungutan Liar
Permasalahan serius lainnya adalah praktik jual beli kursi dan pungutan liar dalam pelaksanaan sistem zonasi ini.
Beberapa daerah dilaporkan mengalami kasus praktik tersebut, yang bisa merugikan proses seleksi yang seharusnya adil dan merata.
Praktik ini tentu saja bertentangan dengan tujuan utama program ini untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata.
Kualitas Pendidikan Tidak Merata
Sistem zonasi PPDB diperkenalkan dengan tujuan untuk meratakan sistem satuan pendidikan yang ada. Namun, masih terdapat permasalahan dalam meratanya kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Beberapa daerah mungkin masih menghadapi kendala dalam menyediakan sekolah berkualitas yang dapat menampung semua calon siswa.