Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dalam dunia pendidikan, di mana calon siswa bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit.
Terdapat dua tahap dalam proses pelaksanaan PPDB. Tahap 1 terdiri dari jalur Afirmasi RMP, Prestasi Akademik (nilai rapor), Prestasi non Akademik (Kejuaraan), dan Perpindahan Orang Tua.
Sedangkan tahap 2 terdiri dari jalur zonasi yang memiliki persentase kuota terbanyak dalam proses pelaksanaan PPDB. Namun, dalam pelaksanaannya, PPDB memiliki banyak kendala dan tantangan.
Pada artikel ini, kita akan mengetahui latar belakang, tujuan, permasalahan, dan solusi dari sistem zonasi PPDB.
Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah menciptakan pemerataan akses pendidikan, di mana siswa-siswa memiliki peluang yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa memandang lokasi tempat tinggal atau status sosial ekonomi.
Dalam sistem zonasi, faktor utama dalam penentuan penerimaan siswa baru bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN), melainkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Tujuan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi sekolah-sekolah favorit dan memberikan peluang yang lebih merata bagi semua siswa.
Penerapan sistem ini juga bertujuan untuk mereduksi kompetisi yang berlebihan di antara siswa-siswa dalam meraih nilai Ujian Nasional yang tinggi.
Dengan mengedepankan faktor jarak tempat tinggal, sistem zonasi PPDB berupaya mengurangi tekanan pada aspek akademik semata dan lebih memfokuskan pada aksesibilitas sekolah terdekat.
Dengan demikian, peluang diterima di sekolah-sekolah tertentu tidak hanya tergantung pada prestasi akademik, melainkan juga memperhitungkan jarak rumah siswa dengan sekolah tujuan.