Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dalam dunia pendidikan, di mana calon siswa bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit.
Terdapat dua tahap dalam proses pelaksanaan PPDB. Tahap 1 terdiri dari jalur Afirmasi RMP, Prestasi Akademik (nilai rapor), Prestasi non Akademik (Kejuaraan), dan Perpindahan Orang Tua.
Sedangkan tahap 2 terdiri dari jalur zonasi yang memiliki persentase kuota terbanyak dalam proses pelaksanaan PPDB. Namun, dalam pelaksanaannya, PPDB memiliki banyak kendala dan tantangan.
Pada artikel ini, kita akan mengetahui latar belakang, tujuan, permasalahan, dan solusi dari sistem zonasi PPDB.
Sistem zonasi PPDB adalah bentuk upaya untuk mengatasi kesenjangan pendidikan yang terjadi di masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam nawacita Presiden Joko Widodo.
Tidak dapat dipungkiri, kualitas pendidikan dan preferensi masyarakat terhadap sekolah unggul atau favorit sangat timpang jika dibandingkan dengan kualitas pendidikan dan preferensi sekolah yang tidak favorit atau biasa saja.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya menciptakan pemerataan kualitas pendidikan nasional dan pemerataan akses pada layanan pendidikan.
Dalam konteks ini, sistem zonasi diadopsi sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.