Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan terdapat 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif covid-19 setelah ikut serta dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dikutip dati Kompas, “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena covid-19,” ujar Nizam dalam diskusi ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’ pada Minggu (18/10).
123 mahasiswa yang terdeteksi positif covid-19 setelah demo UU Ciptaker tersebut berasal dari berbagai daerah di kota-kota besar, yaitu:
- Jakarta sebanyak 34 mahasiswa
- Medan sebanyak 21 mahasiswa
- Surabaya sebanyak 24 mahasiswa
- Bandung sebanya 13 mahasiswa
Kemendikbud tegaskan tidak ada larangan demo dalam surat edaran
Menyikapi hal tersebut, melalui Dirjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan aksi demo lantaran Indonesia tengah dilandang pandemi covid-19. Meski begitu, Nizam tetap menegaskan jika tidak ada larangan demo dalam surat edaran. Ia mengatakan Kemendikbud mengimbau para mahasiswa untuk melakukan kajian dan menyampaikan saran terhadap hal-hal yang menjadi keberatan dalam UU Cipta Kerja.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, asik-asik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukna-masukan dengan kajian-kajina intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan,” ujar Nizam dalam Kompas (18/10), ditulis Senin (19/10).
Menurut Nizam, masukan-masukan terkait pendidikan dari para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR. Dengan masukan tersebut, akhirya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.
Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan imbauan bagi mahasiswa agar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Ia meminta mahasiswa untuk tidak ikur demo karena alasan keselamatan. Selain itu, ia juga meminta dosen serta mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong untuk melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan pada pemerintah atau DPR lewat mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
Sumber: Kompas (https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/20061191/kemendikbud-123-mahasiswa-positif-covid-19-setelah-demo-uu-cipta-kerja?page=all#page2)