Hai Campuspedia-friends!—Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan perihal kasus pelecehan seksual yang pelakunya adalah salah satu alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), yaitu Ibrahim Malik. Ia juga sedang menempuh pendidikan lanjut di University of Melbourne dengan beasiswa Australia Award Scholarship.
Bagaimana Kasus Pelecehan Ini Terbongkar?
Terkuaknya kasus pelecehan seksual ini berawal dari sebuah utas di Twitter yang akhirnya menyeret nama Ibrahim Malik. Setelah viral, sebanyak 30 korban akhirnya berhasil mengumpulkan keberanian dan berani melapor ke LBH Yogyakarta.
Namun, pelaku tidak terima dan menanang balik para korban untuk membawa bukti yang kuat dan mengambil jalur hukum. UII pun ikut menindak lanjuti perihal kasus ini dan mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi yang diberikan pada pelaku pada tahun 2015 silam.
Baca juga : Ajang Bergengsi, Apa Itu PKM dan PIMNAS?
Kenapa Pelaku Tidak Terima Gelar Mahasiswa Beprestasinya Dicabut?
Dilansir dari Tirto, melalui kuasa hukum pelaku, Abdul Hamid mengatakan bahwa tindakan UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi tersebut terkesan terburu-buru dan memaksakan. Dia juga mengatakan bahwa kliennya, si pelaku, belum dilaporkan ke pihak berwajib dan terbukti bersalah.
Maka dari itu, pelaku mengambil tindakan hukum lainnya dengan menggugat UII karena mencabut gelar tersebut.
“Gugatan ini adalah karena UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi milik Ibrahim Malik padahal dia belum dinyatakan bersalah dan belum dilaporkan ke pihak berwajib. Belum diproses apapun dan baru sepihak,” ucap Abdul Hamid ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (28 September 2020).
Ia lalu melanjutkan, kalau kasus ini masihlah isu yang beredar di sosial media yang diinisiasi sejumlah kalangan. Ketika kasus ini terkuak, si pelaku berada di Australia dan isu sudah terdengar sampai sana, sehingga mendesak pelaku dicabut beasiswanya.
Posisi Ibrahim Malik sewaktu kasus ini bergulir pun sudah tidak menyandang mahasiswa UII, maka dari itu pelaku tidak terima kalau gelarnya tersebut dicabut, dan ingin mengembalikan nama baiknya.
“Padahal dia sudah keluar dan dari rilis yang disampaikan, kejadian itu terjadi pada tahun 2016 keatas. Itu yang menjadi rancu dan proses hukum kan tidak ada serta laporan juga belum ada, semuanya masih fiktif. Lagipula, laporan yang dilayangkan oleh para penyintas itu tidak resmi hanya via WhatsApp saja.”
Bagaimana Tanggapan UII?
UII pun menanggapi dan bilang tidak terlalu ambil pusing soal gugatan ini. Uii juga sudah membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologi bila diperlukan. Hal ini bertujuan sebagai bentuk dukungan pada para korban dan telah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta.
“Ini adalah sikap UII. Ini pesan kuat yang disampaikan oleh UII. Jangan main-main dengan tindak pelecehan atau kekerasan seksual,” ucap Ratna Permatasari, Kepala Bagian Humas UII.
Wah, sepertinya masih belum menemukan titik terang untu kasus ini ya C-friends. Menurut kamu gimana nih?
Baca juga : Suntuk Nugas? Yuk Dengerin 10 Lagu Ini Yang Bikin Kamu Semangat Lagi!
Yuk, biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa kepoin sosial media Campuspedia ya!
Instagram: @campuspedia
Youtube: Campuspedia
Twitter: @campuspedia_id
OA Line: @dbh9820y
Facebook: Campuspedia
LinkedIn: Campuspedia
Comments 1