Halo Mahasiswa Indonesia! Beberapa hari belakangan, marak aksi demo di berbagai daerah di Indonesia. Menurut salah satu Aktivis 98 Sayed Junaidi Rizaldi, demo yang dilakukan oleh mahasiswa ini merupakan proses demokrasi yang sehat. Proses demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan sehingga aksi demo tersebut dilakukan untuk mempertontonkan suatu kebebasan berekspresi dan menyampaikan gagasan. (Republika)
Dalam melakukan aksi demonstrasi, tentu ada tahapan demo yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum turun ke jalan. Berikut tahapan demo yang harus kamu ketahui.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polri
Dalam Perkapolri 7/2012 disebutkan jika sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Ini hanya bersifat pemberitahuan, karena pihak kepolisisan tidak berwenang untuk menolak aksi unjuk rasa kecuali jika bertentangan dengan UU.
Baca Juga: P2G Nilai Imbauan Sosialisasi Ciptaker dari Kemendikbud Kontradiktif
Mabes Polri
Pemberitahuan ke Mabes Polri dilakukan jika massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi.
Polda
Dilakukan apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat.
Polres
Dilakukan apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat.
Polsek
Dilakukan apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Baca Juga: Belum Punya Pengalaman Kerja? Ini Caranya Agar Bisa Terjun Ke Dunia Kerja
Jangka waktu pemberitahuan
Dalam UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi demo digelar
Jumlah peserta
Jumlah peserta juga penting untuk diberitahukan karena akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.
Tempat & waktu pelaksanaan
Tempat pelaksanaan aksi demo diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah:
- lingkungan istana kepresidenan
- tempat ibadah
- instalasi militer
- rumah sakit
- pelabuhan udara atau laut
- stasiun kereta api
- terminal angkutan darat
- obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional 2021
Sementara itu terkait waktu pelaksanaan, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.
Polri koordinasi dengan penanggungjawab
Setelah menerima surat pemberitahuan Kepolisisan akan berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.
Pembatalan unjuk rasa
Apabila aksi unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.
Baca Juga: Tulis Tangan VS Ketik di Laptop: Mana Yang Lebih Efektif Untuk Mencatat Materi?
Itu dia tahapan demo yang perlu diketahui. Share artikel ini jika bermanfaat yuk! Biar kamu selalu update info seputar dunia pendidikan, dunia mahasiswa, dunia kampus, pengembangan diri, persiapan karir, maupun informasi seputar beasiswa dan lomba pastikan ikuti Campuspedia di Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE.
Sumber:
Duta Damai Sumatera Barat (https://dutadamaisumaterabarat.id/mekanisme-sebelum-melakukan-aksi-demostrasi/)
Republika (https://www.republika.co.id/berita/koran/opinikoran/14/11/17/nf6agc42-demonstrasi-dan-demokrasi)
TribunNews (https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/25/demo-mahasiswa-2019-dapat-dukungan-aktivis-98)