Hai Sobat Campuspedia! Sadar ga sih akhir-akhir ini banyak kasus cyberbullying yang terjadi di sosial media? Mulai dari public figure hingga politikus di Indonesia sepertinya tidak ada yang terhindar dari peristiwa satu ini. Banyak yang berdalih bahwa hal itu hanya cara mereka menyampaikan kritik atau lebih parah lagi dianggap sebagai bahan candaan. Lalu sebenarnya bagaimana cara kita untuk membedakan perbuatan di atas dengan tindak cyberbullying?
Menurut Willard dalam bukunya yang berjudul Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Social Aggression, Threats, and Distress terdapat beberapa jenis cyberbullying yang perlu kamu ketahui, antara lain :
1. Amarah (Flaming)
Bentuk cyberbullying ini adalah tindakan intimidasi yang dilakukan secara daring di media sosial dan bertujuan untuk memprovokasi dan menyulut emosi seseorang. Biasanya, pelaku akan memposting suatu hal yang menyinggung korban. Bisa berupa pesan penghinaan, kata-kata kotor, ataupun makian. Dampak dari flaming ini adalah perdebatan dan pertengkaran di sosial media dengan menggunakan kalimat yang kasar. Cyberbullying jenis ini bisa dibilang yang paling sering kita temui di sosial media.
2. Pelecehan (Harrasment)
Harrasment bisa dibilang merupakan tindak lanjut dari flaming dimana pemberian gangguan-gangguan melalui berbagai macam jejaring sosial yang dilakukan secara terus menerus bahkan dalam jangka panjang. Cyber harassment contohnya adalah mengirim pesan menyakitkan atau ancaman, menyebarkan konten yang tidak senonoh, body shaming dan sebagainya.
(Baca Juga: Prospek Kerja Jurusan Cyber Security, Penasaran?)
3. Fitnah atau Pencemaran Nama Baik (Denigration)
Denigration merupakan perilaku mengumbar keburukan atau memfitnah seseorang dengan tujuan untuk merusak citra dan reputasi orang lain yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan kebenarannya. Berhati-hatilah untuk menyangkutpautkan seseorang terhadap sesuatu hal, terlebih jika itu merupakan hal buruk dan belum ada bukti yang valid. Karena ketika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan, maka itu akan merugikan bagi orang yang mendapatkan tuduhan.
4. Peniruan (Impersonation)
Seperti kita tahu, di internet ada banyak sekali akun palsu atau fake account. Tujuan mereka membuat akun palsu ini beragam dan yang perlu diwaspadai adalah motif tindakan kriminal. Seringkali akun palsu ini digunakan untuk melakukan kejahatan penyamaran. Pelaku akan membuat e-mail palsu, mencuri foto dan identitas seseorang dan memanfaatkannya. Impresonation bisa diartikan sebagai berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik bukan dengan atas nama dirinya (pelaku). Jadi ketika berkenalan dengan seseorang lewat media sosial, pastikan kebenarannya dulu ya!
(Baca Juga : Pengaruh Akun Sosial Media Terhadap Seleksi Kerja)
5. Tipu daya (Outing and Trickey)
Ini termasuk bentuk cyberbully yang kerap terjadi, berupa penyebaran aib atau informasi yang pribadi tanpa persetujuan pemilik kepada orang lain seperti foto, video, apapun yang sebenarnya merupakan rahasia. Hal ini yang disebut dengan outing. Sedangkan trickey adalah cara pelaku mendapatkan informasi tersebut. Misalnya dengan cara menjadi teman yang bisa dipercaya. Tanpa sadar karena telah mempercayainya, kita jadi berbagi informasi yang cukup pribadi dengannya. Wah, ngeri juga ya?
6. Pengucilan (Exclusion)
Exclusion merupakan perilaku yang dengan sengaja mengabaikan atau bahkan memojokkan seseorang dalam sebuah kelompok/forum diskusi online. Apakah kamu pernah dengan sengaja tidak membalas pertanyaan temanmu di grup kelas? Sebenarnya, kamu telah melakukan exclusion alias pengabaian secara sengaja. Meskipun terlihat sepele, hal ini tetap tidak baik dilakukan. Karena korban dapat merasa tidak diinginkan dan merasa sendiri.
7. Penguntitan di Media Sosial (Cyberstalking)
Cyberstalking merupakan perilaku dimana pelaku menguntit atau men-stalking seseorang (korban) di media online hingga melakukan pengiriman pesan secara berulang bahkan disertai ancaman atau pengintimidasian. Pelaku akan menguntit dan menghantui korban setiap saat. Terkadang, ancaman yang diberikan juga mulai merambah ke dunia nyata, secara fisik dan dilakukan tidak melalui daring. Dampaknya tentu sangat serius, terutama pada mental korban.
Sobat Campuspedia, kalian tahu tidak kalau di Indonesia sudah ada hukum yang mengatur cyberbullying?
Hukum mengenai cyberbullying diatur pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), pasal 28 ayat (2) dan pasal 29 UU ITE. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 156 KUHP dan pasal 310-311 KUHP. Namun saat ini, yang bisa dipidanakan adalah cyberbullying yang mengarah ke pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di internet. Menurut UU No 11 Tahun 2008, hukuman untuk pelaku perundungan dunia maya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda 2 milyar rupiah! Nggak main-main loh guys!
Ingat bahwa cyberbullying bukanlah kejahatan yang sepele karena fenomena ini sudah banyak menelan korban bahkan beberapa diantaranya berakhir dengan kematian. Jari-jari kita bisa membantu sekaligus menghancurkan kehidupan seseorang. Jadi, gunakanlah kekuatanmu itu untuk menebar hal-hal positif serta bermanfaat bagi banyak orang. Dan jika kamu menjadi sasaran atau korban cyberbullying jangan ragu untuk melapor ya!
Untuk berita informatif lainnya, jangan lupa follow Campuspedia di Instagram, Facebook, OA LINE dan juga Twitter ya!