Hari ini Kamis (11/6/2020) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta resmi dibuka. Para calon siswa dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diberikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, PPDB yang dibuka terdiri dari jalur zonasi, jalur afarmasi, jalur prestasi akademik luar DKI, jalur prestasi non-akademik, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Baca juga: New Normal Akan Diberlakukan, Benarkah Sekolah Buka Bulan Juli?
Menyusul kondisi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 saat ini, PPDB diselenggarakan secara online. Berikut ini mekanisme pelaksanaan PPDB:
1. Prapendaftaran
Tahap prapendaftaran menggunakan sistem online di alamat ppdb.jakarta.go.id dan dapat dilakukan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali dengan mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sesuai ketentuan jalur yang dipilih.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai (scan) atau dokumen asli dari:
1) Akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan;
2) Kartu Keluarga (KK);
3) Sertifikat akreditasi;
4) Nilia rapor;
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Keabsahan Dokumen
Setelah dokumen dirasa lengkap, calon peserta didik bisa mengakses situs dan mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’. Lalu, unggah berkas persyaratan yang telah disiapkan, cetak bukti pengajuan yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
Terakhir, setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran. Prapendaftaran ini dibuka mulai tanggal 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Baca juga: SMA Terbaik di Indonesia
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Pada tahap ini, calon peserta didik bisa mengajukan cetak PIN/token dengan mengakses situs resmi PPDB. Selanjutnya, mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun. Isi formulir secara online, terakhir cetak tanda bukti pengajuan yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
3. Aktivasi PIN/Token
Selanjutnya, calon peserta didik yang telah memiliki PIN/Token PPDB DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran. Pertama dilakukan dengan mengakses situs PPDB, lalu aktivasi akun dengan input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token.
Ganti PIN/token dengan password, setelah itu lanjut pada tahap pendaftaran.
4. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online juga di alamat ppdb.jakarta.go.id. Sistem pelayanan informasi ini dibuka 24 jam nonstop. Calon peserta didik login terlebih dahulu dengan input Nomor Peserta dan Password.
Lalu, pilih sekolah tujuan, cetak tanda bukti pendaftaran, dan terakhir peserta yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan fase lapor diri.
5. Lapor Diri
Tahap terakhir dari PPDB DKI Jakarta adalah lapor diri. Tahap ini dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi PPDB DKI lalu, login dan klik tombol lapor diri. Cetak tanda bukti lapor diri dan simpan.
Baca juga: 100+ SMK Terbaik di Indonesia