Jakarta – 19 Juni 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, secara resmi mengeluarkan Permendikbud bernomor 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.
Dalam sesi webinar tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa Permendikbud ini ditujukan untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Nadiem juga menambahkan, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial. Selain itu, ia menyebut, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
(Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Cyber Security, Penasaran?)
“Misalnya saat menunggu kelulusan,” ujarnya saat webinar berlangsung.
Selanjutnya, para pemimpin di perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT ataupun memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswanya. Kemudian, Nadiem mengatakan mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.
Pada sesi webinar yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pihaknya menawarkan lima jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi covid-19.
1. Pertama, Cicilan Uang Kuliah Tunggal. Nadiem menyebut Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga. “Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem Makarim dalam webinar, Jumat (19/6/2020).
2. Kedua, Penundaan Uang Kuliah Tunggal. Keringanan ini mengenai tanggal pembayaran UKT agar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
(Baca juga: Jangan Lewatkan! Lomba Menulis Karya Ilmiah IFPR 2020)
3. Ketiga, Penurunan Uang Kuliah Tunggal. Dalam keringanan ini artinya mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi dapat mengajukan penurunan biaya. “Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujar Nadiem.
4. Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa memiliki hak yang sama untuk mengajukan diri mendapatkan beasiswa. Beasiswa yang dimaksudkan dapat berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan oleh perguruan tinggi.
5. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Sementara yang terakhir semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, mengingat perkuliah yang dilakukan secara daring.
“(Dengan Permendikbud) Yang tadinya tidak ada rumah regulasi, sekarang kita berikan secara eksplisit,” jelas Nadiem Makarim.
Hal ini diharapkan dapat menjadi kebijakan yang tegas sehingga pihak kampus juga mengikuti sesuai regulasi permendikbud tersebut. Nadiem juga menyampaikan harapannya agar keberlanjutan kuliah seluruh mahasiswa tidak terganggu walau terdampak pandemi.
(Baca juga: Setara Tapi Tak Sama, Apa Perbedaan S1 dan D4?)
Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/4283578/mendikbud-nadiem-keluarkan-aturan-resmi-untuk-ringankan-ukt
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia!
- Instagram : https://www.instagram.com/campuspedia
- Facebook : https://www.facebook.com/campuspedia
- Twitter : https://twitter.com/campuspediaid?lang=en
- Line : http://line.me/ti/p/~@dbh9820y