Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI secara resmi mengatur tata cara baru dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi virus Covid-19. Proses pembelajaran diimbau masih dilakukan secara daring atau online sesuai dengan siaran pers BSNP tentang pengembangan standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, Kemendikbud memperbolehkan sekolah zona hijau untuk melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara tatap muka mulai Senin besok, 13 Juli 2020.
Dilansir dari Kompas.tv, terdapat 104 wilayah kabupaten/kota yang menjadi zona hijau dan diperbolehkan untuk sekolah secara tatap muka di ruang kelas. Namun pemberlakukan peraturan tersebut hanya diperuntukan bagi sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA. Sementara itu, sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
(Baca juga: BSNP Kemendikbud Keluarkan Siaran Pers Standar PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) Bagi Sekolah Dasar dan Menengah)
Lalu daerah mana saja yang diperbolehkan Kemendikbud untuk sekolah tatap muka? Berikut daftar dari 104 kabupaten/kota zona hijau tersebut:
Aceh: Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Riau: Rokan Hilir
Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Jambi: Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Bengkulu: Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Lampung: Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Sumatera Selatan: Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.
Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Sulawesi Tengah: Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.
Sulawesi Utara: Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Sulawesi Tenggara: Konawe Kepulauan dan Muna Barat.
Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.
Nusa Tenggara Timur: Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.
Nusa Tenggara Barat: Bima
Maluku: Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Maluku Utara: Pulau Taliabu
Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Papua Barat: Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.
(Baca juga: Jalur Mandiri PTN: Perhatikan! Biaya, Jadwal, Dan KIP Kuliah)
Dalam hal ini, setiap sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka tetap harus mematuhi panduan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud dan peraturan protokol kesehatan. Buku saku panduan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 ini dapat diunduh di sini.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa pihak Kemendikbud juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru ini di sekolah. Untuk mampu menerapkan secara optimal, Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah tentang pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini.
(Baca juga: Kemendikbud Resmi Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021)
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah. Nadiem berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan optimal sehingga pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah.
Jangan lewatkan info seputar pendidikan di Campuspedia. Kamu bisa follow Instagram dan Twitter Campuspedia supaya kamu gak ketinggalan info ter-update dan konten seru lainnya.
Sumber:
Kompas.tv. (2020). Daftar 104 Kota/Kabupaten yang Sudah Diizinkan Sekolah Tatap Muka di Kelas (https://www.kompas.tv/article/93347/daftar-104-kota-kabupaten-yang-sudah-diizinkan-sekolah-tatap-muka-di-kelas?page=6).