Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu alternatif yang diberikan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pada tahun ini, KIP Kuliah akan memberikan banyak sekali kesempatan kepada mahasiswa Indonesia agar melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Khusus tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru yang mana pada tahun sebelumnya, penerima bidikmisi hanya sebanyak 130.000 penerima. Pada panduan KIP resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, dijelaskan bahwa KIP Kuliah 2020 akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi. Tentunya ini diberikan atas dasar pertimbangan yang mendalam oleh pemerintah Indonesia.
Hal yang menarik dalam program tahun ini adalah KIP Kuliah memberi kesempatan kepada para pelajar yang ingin melanjutkan kuliahnya di Perguruan Tinggi Swasta. Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Mandiri PTS telah dibuka sejak tanggal 8 Juli 2020 lalu. Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke PTS tetapi memiliki kendala ekonomi, dapat memilih jalur seleksi ini di KIP Kuliah sebelum mendaftar ke PTS. Pendaftaran KIP Kuliah jalur Seleksi Mandiri PTS akan ditutup pada 31 Oktober 2020.
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti dalam hal ini jalur Mandiri PTS;
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah.
3. Memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal, dengan rincian:
S1 maksimal 8 semester (total selama studi maksimal Rp 33,6 juta)
D3 maksimal 6 semester (total selama studi maksimal Rp 25,2 juta)
D2 maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta)
D1 maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 juta)
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta)
Profesi Ners, Apoteker dan Guru maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 juta)
4. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa) 5. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi 6. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. 7. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi 8. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Nah teman-teman, itu dia beberapa informasi mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang bisa kami sampaikan ya! Semoga teman-teman dapat memanfaatkan beasiswa ini dengan baik ya. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada laman resmi yang disediakan kemendikbud https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia!