Ingin Kelola Kampusmu di Campuspedia ? Yuk Gabung DISINI
Ingin Kelola Kampusmu di Campuspedia ? Yuk Gabung DISINI
Program studi Tafsir Hadits bertujuan untuk mencetak dan membentuk generasi yang senantiasa berpedoman kepada Al-Quran dan Al-hadis. Selain itu, program studi ini akan membekali mahasiswanya dengan kemampuan untuk mentranformasikan nilai-nilai Al-Qur’an dan Al-hadis dalam berfikir dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Problem-problem baru yang muncul dalam masyarakat saat ini, tentunya membutuhkan penyelesaian baru. Membutuhkan penafsiran baru yang ramah lingkungan, yang bisa membawa rahmat bagi seluruh alam. Seperti jargon agama Islam, agama rahmatal lil ‘alamin. Dari sini, program studi tafsir hadis, menjadi penting adanya._x000D_ _x000D_ Program studi ini dapat menghasilkan sarjana yang menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an dan ilmu-ilmu Hadis, sarjana yang mampu memproduksi pemikiran-pemikiran baru yang berasal dari dua sumber pokok Islam tersebut. Dua sumber hukum Islam yang selalu menjadi rujukan istimewa bagi para penganutnya. Sebagai sumber rujukan pertama dan kedua dalam pengambilan keputusan ajaran Islam, tentunya kajian terhadap dua objek tersebut menjadi hal yang sangat dibutuhkan selama agama Islam masih dianut oleh manusia di bumi ini.
Lulusan program studi ini berwenang menjadi peneliti di bidang tafsir, sosial-keagamaan, konsultan atau penyuluh agama dan pegawai kantor kementerian agama pusat, wilayah, kabupaten, maupun kota._x000D_ _x000D_ Lulusan Program Studi Tafsir Hadis juga banyak dibutuhkan masyarakat terutama pondok pesantren. Selama ini pondok pesantren masih lebih banyak mengajarkan pemikiran-pemikiran Islam Salaf. Dengan masuknya lulusan Program Studi Tafsir Hadis sebagai tenaga pengajar di pondok pesantren, alumni pondok pesantren diharapkan akan lebih mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang berkembang di masyarakat dengan basis al-Qur'an dan Hadis. _x000D_ _x000D_ Selain itu, lulusan Program Studi Tafsir Hadis juga memiliki peluang untuk menjadi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
1